Menuju konten utama

Cara Daftar Ulang SNBP UNJA 2023 di regis.unja.ac.id & Syarat

Berikut cara daftar ulang SNBP UNJA 2023 di regis.unja.ac.id pada 30 Maret-7 April 2023 dan syarat berkas dokumen. 

Cara Daftar Ulang SNBP UNJA 2023 di regis.unja.ac.id & Syarat
Universitas Jambi (Unja). antarajambi.com/Ariyadi

tirto.id - Cara daftar ulang SNBP UNJA 2023 bisa dilakukan di laman regis.unja.ac.id sejak 29 Maret hingga 7 April 2023. Para peserta lolos SNBP 2023 dengan pilihan UNJA wajib melakukan daftar ulang online selama tanggal tersebut.

Daftar ulang menjadi tahapan selanjutnya yang harus dilakukan setelah lulus SNBP 2023. Jika tidak melakukan daftar ulang di kampus tujuan sesuai jadwal, peserta yang lulus SNBP tidak bisa mendapatkan status sebagai mahasiswa baru.

Tahun ini, Universitas Jambi (UNJA) menerima 1.536 calon mahasiswa baru dari jalur SNBP 2023. Sebanyak 633 peserta di antaranya merupakan pendaftar Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K).

Cara Daftar Ulang SNBP UNJA 2023

Pendaftaran ulang SNBP UNJA 2023 dibuka secara online selama 29 Maret - 7 April melalui laman resmi untuk registrasi mahasiswa baru Universitas Jambi, yakni regis.unja.ac.id.

Tahapan daftar ulang diawali dengan login di laman tersebut, mengisi data yang diminta, sekaligus mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut tata cara daftar ulang SNBP UNJA 2023:

1. Buka laman regis.unja.ac.id dan klik tombol "Login Daftar Ulang." Atau, bisa juga langsung buka link regis.unja.ac.id/login.

2. Login pakai username berupa nomor pendaftaran SNBP. Ketik password berupa tanggal lahir.

3. Saat login pertama kali di regis.unja.ac.id, calon mahasiswa baru menggunakan tanggal lahir sebagai password

4. Jika setelah memasukkan password berupa tanggal lahir itu ternyata salah, segera hubungi WA helpdes UNJA di nomor 0821-8147-6636 atau 0853-8192-4268.

5. Setelah login pertama, password wajib ganti sesuai pilihan.

6. Setelah bisa login, isi formulir online dengan data diri, data sekolah, alamat, dan data keluarga yang benar.

7. Cek kembali kebenaran data-data pokok, seperti nama lengkap, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung.

8. Upload (unggah) file dokumen hasil scan yang merupakan berkas persyaratan daftar ulang SNBP UNJA 2023.

9. Setelah mengisi dan dan mengunggah berkas persyaratan, tekan tombol FINALISASI

10. Lalu, tunggu hasil verifikasi data yang telah diisi dan diupload. Pantau secara berkala di regis.unja.ac.id.

11. Apabila ada perintah perbaikan data atau berkas, segera lakukan instruksi perbaikan

12. Para peserta NON-KIP Kuliah, akan menerima info tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester pertama ketika hasil verifikasi sudah menyatakan data VALID.

13. Untuk peserta calon penerima KIPK, jika hasil verifikasi dinyatakan VALID, akan ada tahapan verifikasi lanjutan kelayakan menerima KIP Kuliah. Verifikasi lanjutan itu berupa kunjungan ke rumah calon penerima KIP Kuliah.

14. Apabila disetujui, peserta calon penerima KIPK akan segera mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Jika ditolak jadi penerima KIP-K, peserta akan mendapatkan tagihan UKT seperti calon mahasiswa kategori umum (NON-KIP Kuliah).

Sebagai informasi, jadwal pembayaran dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan ditentukan di kemudian hari. Informasinya bisa dicek secara berkala di laman regis.unja.ac.id

Syarat Dokumen Daftar Ulang SNBP UNJA 2023

Rincian dokumen persyaratan daftar ulang SNBP UNJA 2023 secara umum terbagi jadi 2 kategori, yakni untuk peserta umum (NON-KIP Kuliah) dan peserta calon penerima KIP Kuliah.

Selain itu, ada berkas tambahan khusus yang perlu diunggah oleh calon mahasiswa UNJA Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Berkas tambahan ini berlaku untuk yang berstatus peserta NON-KIP K maupun yang jadi calon penerima KIP Kuliah.

Semua file dokumen berupa hasil scan yang disimpan dalam format PDF dengan maksimal 500 KB. Khusus hasil scan rapor boleh 2 MB. Adapun foto dalam format JPG/PNG/JPEG.

Berikut detail dokumen persyaratan untuk daftar ulang SNBP UNJA 2023:

A. Dokumen persyaratan untuk peserta umum (NON-KIP Kuliah):

  • Kartu Asli Peserta SNBP 2023;
  • Ijazah (bagi yang sudah mendapatkan), atau Surat Keterangan Lulus, atau surat keterangan kelas 12 dari kepala sekolah;
  • Akte kelahiran;
  • KTP peserta (bagi yang belum memiliki KTP dapat meng-upload surat keterangan domisili minimal tingkat desa/kelurahan, dan wajib menyusul unggah KTP jika sudah memiliki E-KTP);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orangtua/wali;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Bukti pembayaran terakhir rekening listrik atau bukti pembayaran token, rekening air (bila pakai PDAM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah;
  • Bukti Slip Gaji bagi yang orangtuanya bekerja sebagai PNS/TNI/Polri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD/Pegawai Swasta
  • Foto seluruh anggota keluarga dalam 1 foto, foto rumah tampak dari depan, foto ruang tamu rumah, foto kamar tidur, foto dapur dan foto kamar mandi.
  • Surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data dan kesanggupan menerima keputusan (link format surat)

B. Dokumen persyaratan untuk peserta calon penerima KIP Kuliah:

Secara umum, para peserta calon penerima KIP Kuliah wajib mengunggah semua dokumen di atas (bagian A), kecuali surat pernyataan dari orangtua/wali tentang kebenaran data dan kesanggupan menerima keputusan. Selain itu, ada beberapa berkas tambahan lainnya.

Detail dokumen yang harus diunggah peserta calon penerima KIP Kuliah di daftar ulang UNJA ialah sebagai berikut:

1. Kartu Asli Peserta SNBP 2023;

2. Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK/MA;

3. Masuk dalam data DTKS atau menerima bansos Kemensos, dibuktikan dengan:

  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Kartu Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK);
  • Kartu Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

4. Formulir pendaftaran kip-k yang dicetak dari sistem KIP-K;

5. Ijazah (bagi yang sudah mendapatkan), atau Surat Keterangan Lulus atau, atau surat keterangan kelas 12 dari kepala sekolah;

6. Raport semester 1-5 (jika sudah ada sertakan raport semester 6);

7. Akte kelahiran;

8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta (jika belum ada KTP dapat meng-upload surat keterangan domisili minimal dari desa/kelurahan, dan wajib menyusul unggah KTP jika sudah punya E-KTP);

9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orangtua/wali;

10. Kartu Keluarga (KK);

11. Surat keterangan prestasi/peringkat di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan oleh kepala sekolah (jika ada);

12. Sertifikat atau piagam yang dimiliki (jika ada, minimal tingkat provinsi);

13. Pembayaran terakhir rekening listrik atau bukti pembayaran token, rekening air (bila pakai

PDAM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah;

14. Surat keterangan penghasilan orangtua/wali (link format surat);

15. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuktikan kebenarannya, dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/tokoh masyarakat tempat orangtua bekerja;

16. Foto berwarna, terdiri dari: foto keluarga, rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tidur, dapur dan foto keadaan ekonomi keluarga (foto terlihat dari semua sisi/atau sudut ruangan);

17. Surat pernyataan bersedia dikeluarkan dari Universitas Jambi dan mengembalikan dana yang diterima, apabila data/keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (link format surat)

18. Surat pernyataan jika lolos sebagai penerima KIP-Kuliah akan berkuliah di Universitas Jambi. Apabila tidak mengontrak perkuliahan (tidak kuliah tanpa ada surat pengunduran diri), akan dikenakan sanksi berat (link format surat).

C. Dokumen persyaratan tambahan untuk calon mahasiswa UNJA di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (Prodi Kedokteran, Keperawatan, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, dan Farmasi)

Berikut daftar dokumen tambahan untuk calon mahasiswa FKIK:

  • Bukti hasil tes kesehatan fisik umum dari rumah sakit umum pemerintah/swasta terdekat
  • Bukti hasil tes bebas narkoba dari klinik/dirumh sakit umum pemerintah/swasta terdekat
  • Bukti hasil tes buta warna dari rumah sakit umum pemerintah/swasta terdekat (Kecuali Program Studi S1 Psikologi)
  • Bukti hasil tes pendengaran/audiometri dari rumah sakit umum pemerintah/swasta terdekat (Khusus Untuk Program Studi S1 Kedokteran dan S1 Keperawatan)

Adapun ketentuan yang harus dicermati adalah sebagai berikut:

1. Seluruh calon mahasiswa baru program studi Kedokteran, Keperawatan, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, dan Farmasi, wajib melakukan tes kesehatan fisik umum dan tes bebas narkoba di rumah sakit umum pemerintah/swasta;

2. Khusus calon mahasiswa baru program studi Kedokteran, Keperawatan, Kesehatan Masyarakat, dan Farmasi, wajib melakukan tes buta warna di rumah sakit umum pemerintah/swasta/praktik mandiri dokter spesialis mata.

3. Khusus calon mahasiswa baru program studi Kedokteran dan Keperawatan, wajib melakukan tes audiometri/fungsi pendengaran di rumah sakit umum pemerintah/swasta.

4. Hasil tes kesehatan fisik umum, tes audiometri/fungsi pendengaran, tes buta warna, dan tes bebas narkoba, wajib di-upload ke laman regis.unja.ac.id.

5. Pelaksanaan tes psikologi akan dilakukan secara daring sesuai jadwal yang akan diumumkan oleh Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Jambi.

Baca juga artikel terkait SNBP 2023 atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Addi M Idhom