Menuju konten utama

Cara Daftar Ulang PPDB SMP Kendal 2021: Link 4 Jalur-Syarat Dokumen

Daftar ulang bagi peserta yang lolos seleksi untuk PPDB Kendal SMP 2021 adalah 28 Juni - 3 Juli 2021

Cara Daftar Ulang PPDB SMP Kendal 2021: Link 4 Jalur-Syarat Dokumen
Siswa dibantu gurunya mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (​PPDB) secara online di SMPN 2 Ciamis, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan Jabar membuka tahapan pertama PPDB 2021 untuk tingkat SMA, SMK dan SLB, pada 7-11 Juni 2021 yang terdiri dari jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua, dan zonasi, dengan proyeksi kelulusan SMP negeri dan swasta sebanyak 777.506 siswa. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Jadwal daftar ulang bagi peserta yang lolos seleksi untuk PPDB Kendal SMP 2021 adalah 28 Juni - 3 Juli 2021 pukul 08:00 - 23:59 WIB.

Sementara itu, pengumuman hasil seleksi disampaikan 26 Juni 2021 pada pukul 12.00 WIB. Hasil seleksi disampaikan secara daring melalui laman PPDB Kabupaten Kendal dihttps://kendal.siap-ppdb.com sesuai jalurnya, dan lewat papan pengumuman sekolah masing-masing yang dituju.

Dalam PPDB SMP di Kabupaten Kendal diterapkan empat jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Pendaftaran dilakukan daring yang dilakukan secara mandiri lewat situshttps://kendal.siap-ppdb.com. Di samping itu, juga dapat mendaftar secara luring dengan bantuan dari Satuan Pendidikan yang dituju.

Jadwal PPDB SMP Kendal berlaku alur sebagai berikut:

  • Pendaftaran: 21 - 25 Juni 2021 (Hari pertama dibuka pukul 07:00 WIB dan hari terkahir di pukul 09:00 WIB)
  • Verifikasi dan validasi data: 21 - 25 Juni 2021
  • Seleksi oleh sistem: 21 - 25 Juni 2021 (08:00 - 23:59 WIB. 24 Jam)
  • Pengumuman: 26 Juni 2021 (12:00 WIB)
  • Daftar ulang: 28 Juni - 3 Juli 2021 (08:00 - 23:59 WIB)
  • Hari pertama masuk sekolah: 12 Juli 2021
Pendaftaran menggunakan jalur zonasi memiliki peluang lebih besar untuk diterima karena mengakomodasi 50 persen dari daya tampung yang diperlukan. Jaur afirmasi dan prestasi, masing-masing memiliki kuota paling banyak 15 persen dan 5 persen dari daya tampung.

Sementara untuk jalur perpindahan orang tua mendapatkan jatah kuota maksimal 30 persen dari daya tampung.

Jika dalam pendaftaran tersebut kuota pada jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua tidak terpenuhi, maka kecukupannya dialihkan untuk jalur zonasi. Zonasi merupakan jalur pendaftaran yang seleksinya berdasarkan jarak terdekat calon peserta dari dari alamat domisilinya menuju sekolah yang dituju.

Pada pengumuman hasil seleksi PPDB SMP di Kabupaten Kendal, akan memuat data seperti berikut dalam daftarnya:

- Jalur zonasi: nomor pendaftaran, nama calon peserta didik, desa/kelurahan calon peserta didik, dan usia.

- Jalur afirmasi: nomor pendaftaran, nama calon peserta didik, desa/kelurahan calon peserta didik, dan usia

- Jalur prestasi: nomor pendaftaran, nama calon peserta didik, bobot/ nilai, dan usia

- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: nomor pendaftaran, nama calon peserta didik, dan usia.

Alur Daftar Ulang PPDB Kendal

Setelah diumumkan, calon peserta didik yang lolos diwajibkan melakukan daftar ulang melalui situs PPDB Kebupaten Kendal sesuai jalurnya:

- Jalur zonasi:https://kendal.siap-ppdb.com/#/020001/lapor/siswa

- Jalur afirmasi:https://kendal.siap-ppdb.com/#/020301/lapor/siswa

- Jalur prestasi:https://kendal.siap-ppdb.com/#/020101/lapor

- Jalur perpindahan orang tua:https://kendal.siap-ppdb.com/#/020201/lapor

Keterlambatan daftar ulang, membuat calon peserta didik yang lolos akan dinyatakan mengundurkan diri. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam daftar ulang sesuai petunjuk teknis (juknis) PPDB Kabupaten Kendal:

  • Menunjukkan kartu pendaftaran asli
  • Menunjukkan Ijazah asli/ Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli
  • Menunjukkan Akte Kelahiran asli
  • Menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah dan pemerintah daerah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu (Kartu PKH atau Kartu BPNT)
  • Surat pernyataan mematuhi kedisiplinan dan ketentuan-ketentuan dari sekolah yang bersangkutan

Baca juga artikel terkait PPDB KENDAL atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani