Menuju konten utama

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2022 Bagi UMK secara Online

Cara daftar Sertifikasi Halal Gratis 2022 bagi pelaku UMK secara online adalah sebagai berikut.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2022 Bagi UMK secara Online
Logo Halal Indonesia. (FOTO/kemenag.go.id)

tirto.id - Pengajuan mendapatkan layanan Sertifikasi Halal Gratis melalui program Sehati saat ini sudah bisa dilakukan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan Sehati mulai Maret 2022.

"Program Sehati [Sertifikasi Halal Gratis] akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, akhir pekan kemarin, dalam siaran resmi Kemenag.

"Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," tambah dia.

Diluncurkan pada 2021 lalu, Program Sehati merupakan hasil kolaborasi BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Kuota 25 ribu penerima layanan program Sehati, kata Aqil, diperuntukkan bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri untuk kehalalan produknya, atau halal-self-declare. Persyaratan itu sesuai ketentuan dalam peraturan BPJPH.

"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta," kata Aqil.

Menurut Aqil, kuota penerima layanan sertifikasi halal gratis yang disediakan oleh setiap instansi bervariasi. Dia mencatat, pada 2021 lalu, terdapat 112 lembaga atau fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK senilai total Rp16,5 miliar.

"Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," tambah Aqil.

Syarat UMK Bisa Ikut Program Sehati

Mengutip informasi dari laman Kemenag RI, ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pelaku UMK untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis, yaitu:

  • Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
  • Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2 miliar, dibuktikan dengan data dalam NIB;
  • Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun;
  • Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20. Produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

  • Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
  • Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1;
  • Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
  • Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK

Mengutip panduan di laman sehati.halal.go.id, tata cara mendaftar program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) adalah sebagai berikut:

1. Buka laman ptsp.halal.go.id (aplikasi SIHALAL)

2. Buat akun dan lakukan aktivasi akun (daftarkan username dan password)

3. Login pakai username dan password yang didaftarkan

4. Pilih asal usaha Dalam Negeri (Entry: NIB)

5. Lengkapi data pelaku usaha

6. Pilih "Jenis Pendaftaran Melalui Fasilitasi" dan masukkan entry kode, misalnya:

  • Kode SEHATI21 (fasilitasi dari BPJPH)
  • Kode A30XX (fasiliasi dari Kemenkop-UKM)
  • Kode A301XX (fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM).

7. Informasi terkait entry kode pada tahun ini bisa ditanyakan ke kantor Kemenag terdekat.

8. Lengkapi seluruh dokumen persyaratan via laman ptsp.halal.go.id

9. Kirim dokumen pengajuan sertifikasi halal

10. Usai pendaftaran online, pelaku usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika dinyatakan "Lolos Verifikasi." STTD bisa diunduh di aplikasi SIHALAL (ptsp.halal.go.id).

10. Kemudian, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD

11. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji, dan kemudian menetapkan, kehalalan produk dengan output, yaitu Ketetapan Halal.

12. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

Pendaftaran seleksi SEHATI sepenuhnya dilakukan secara online. Jika pelaku UMK kesulitan, bisa membawa semua berkas persyaratan ke Satgas Halal Daerah di PTSP Kantor wilayah Kementerian Agama terdekat.

Petugas Satgas Halal Daerah akan membantu dengan memberikan pendampingan unggah data di laman ptsp.halal.go.id.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora