Menuju konten utama
PPDB SD-SMP-SMA/SMK DKI 2023

Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2023 SD-SMP-SMA/SMK dan Persyaratan

Berikut cara daftar PPDB DKI Jakarta 2023 SD, SMP, dan SMA/SMK dan berkas persyaratannya.

Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2023 SD-SMP-SMA/SMK dan Persyaratan
PPDB Jakarta. foto/https://ppdb.jakarta.go.id/#/

tirto.id - PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK telah dibuka pada 12 Juni 2023 di beberapa jalur dan jenjang tertentu. Lantas, apa saja syarat pendaftarannya? Bagaimana tata cara daftarnya?

Calon peserta didik atau orang tua/wali dapat mendaftarkan anaknya melalui laman resmi ppdb.jakarta.go.id.

Namun, sebelum mengikuti tahapan pendaftaran, calon peserta didik baru harus sudah punya akun. Proses awal seleksi ini sudah dimulai pada 15 Mei 2023 (SD), 19 Mei 2023 (SMP), dan 24 Mei 2023 (SMA dan SMK).

Peserta yang sudah berhasil melakukan pengajuan akun dapat mengaktifkan PIN/Token, kemudian memilih sekolah tujuannya. Jika sudah memilih, alur berikutnya adalah memantau hasil pengumuman seleksi.

Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SD-SMP-SMA/SMK

Berikut rincian syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

PPDB SD DKI Jakarta 2023

1. Syarat Umum:

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2022.
  • CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  • Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  • Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
2. Syarat Khusus Setiap Jalur:

Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

  • Anak asuh panti terdaftar namanya di KK panti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (dilengkapi tanda tangan Kepala Panti Sosial Anak Asuh) bermaterai.
  • Anak tenaga kesehatan punya Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
  • Penyandang disabilitas melampirkan Surat Keterangan terkait kondisinya dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

  • Terdaftar dalam DTKS atau diusulkan sebagai penerimanya.
  • Anak buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta tercantum nama orang tuanya di Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak pengemudi Transjakarta (bus kecil), namanya tercantum di Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Jalur Zonasi

  • Mempunyai KK.
  • Hanya dapat memilih sekolah yang sesuai daftar zona.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • Punya Surat Penugasan dari instansi bertanggal 1 Juni 2022-27 Juni 2023.
  • Punya Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat.
  • Buat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan sahnya dokumen.
  • Calon peserta didik yang merupakan anak guru punya Surat Pembagian Tugas Mengajar.

PPDB SMP DKI Jakarta 2023

1. Syarat Umum

  • CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
  • CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  • KK sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah KK yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
2. Syarat Khusus

Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

  • Menyertakan sertifikat perlombaan baik itu akademik maupun non akademik dalam tiga tahun terakhir.
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

  • Anak Asuh Panti memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
  • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif.
  • Penyandang disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
  • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
  • Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

  • CPDB penerima KJP Plus Tahun 2022.
  • CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Jalur Zonasi

  • Hanya dapat memilih sekolah yang sesuai zonanya.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru

  • Punya Surat Penugasan Orang Tua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023.
  • Punya Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua.
  • Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup. dan
  • Anak Guru, memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orang tua mengajar.

PPDB DKI Jakarta 2023 SMA

1. Syarat Umum

  • CPDB PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  • CPDB tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  • KK CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
2. Syarat Khusus

Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

  • CPDB dapat menyertakan sertifikat yang dimiliki dari prestasi kejuaraan/perlombaan yang diselenggarakan di bidang Olahraga / Seni / Budaya / Keagamaan / Sains dan Teknologi/ Pramuka / PMR / Paskibra yang diselenggarakan instansi kedinasan dan/ atau Induk Organisasi resmi.
  • Prestasi dan kejuaraan diperoleh CPDB 3 (tiga) tahun terakhir di kelas 7, 8, dan 9 untuk dengan cut off 30 April 2023.
  • Sertifikat kejuaraan Akademik dan Non-Akademik yang
  • diunggah adalah sertifikat tertinggi.
  • Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan (Pramuka, Paskibra dan Hafidz Qur'an).
  • Pengalaman kepemimpinan OSIS atau MPK atau Ekstrakurikuler.
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

  • Anak Asuh Panti memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
  • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif.
  • Penyandang Disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus, memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya, dan berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

  • CPDB penerima KJP Plus Tahun 2022.
  • CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB merupakan anak pengemudi bus kecil Trans Jakarta yang nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB merupakan anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Jalur Zonasi

  • Kuota Jalur Zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung.
  • Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • Memiliki Surat Penugasan Orang Tua dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari 1 Juni 2022 sampai 27 Juni 2023.
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Kelurahan setempat, bagi CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
  • Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas orang tua bermaterai cukup.
  • CPDB anak Guru memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua.

PPDB DKI Jakarta 2023 SMA-SMK

1. Syarat Umum

  • CPDB PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  • CPDB tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  • CPDB tidak boleh memiliki kendala fisik yang dapat mengganggu proses pembelajaran sesuai bidang konsentrasi keahlian pilihan.
  • Memiliki surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah untuk pilihan konsentrasi keahlian tertentu.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen tidak buta warna dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
2. Syarat Khusus

Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

  • CPDB dapat menyertakan sertifikat yang dimiliki dari prestasi kejuaraan/perlombaan yang diselenggarakan di bidang Olahraga / Seni / Budaya / Keagamaan / Sains dan Teknologi/ Pramuka / PMR / Paskibra yang diselenggarakan instansi kedinasan dan/ atau Induk Organisasi resmi.
  • Prestasi dan kejuaraan diperoleh CPDB 3 (tiga) tahun terakhir di kelas 7, 8, dan 9 untuk dengan cut off 30 April 2023.
  • Sertifikat kejuaraan Akademik dan Non-Akademik yang
  • diunggah adalah sertifikat tertinggi.
  • Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan (Pramuka, Paskibra dan Hafidz Qur'an).
  • Pengalaman kepemimpinan OSIS atau MPK atau Ekstrakurikuler.
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

  • Anak Asuh Panti memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
  • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DK! Jakarta.
  • Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif;
  • Penyandang Disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus, memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya, dan berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

  • CPDB penerima KJP Plus Tahun 2022.
  • CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB merupakan anak pengemudi bus kecil Trans Jakarta yang nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB merupakan anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Jalur Zonasi

  • Kuota Jalur Zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung.
  • Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • Memiliki Surat Penugasan Orang Tua dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari 1 Juni 2022 sampai 27 Juni 2023.
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Kelurahan setempat, bagi CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
  • Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas orang tua bermaterai cukup.
  • CPDB anak Guru memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua.

Tata Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SD-SMP-SMA/SMK

Untuk melakukan pendaftaran, terdapat beberapa alur yang mesti diikuti calon peserta didik SD di PPDB DKI Jakarta 2023. Mulai tanggal 12 Juni 2023, orang tua bisa mendaftarkan anaknya melalui laman resmi penyelenggara.

Sebelum itu, calon peserta atau orang tua harus lebih dulu mengajukan akun untuk pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023. Pengajuan akun bisa dilakukan di situs resmi PPDB DKI Jakarta 2023 di link ini: https://ppdb.jakarta.go.id. Setelah itu, klik tombol "Ajuan Akun", di kolom sesuai jenjangnya.

Berikut ini cara daftar setelah calon murid sudah mengajukan akun.

  1. Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id.
  2. Pilih jenjang sekolah, SD, SMP, SMA, atau SMK
  3. Pilih jalur pendaftaran yang dituju
  4. Klik kolom "Daftar"
  5. Klik “Aktivasi”, jika anda belum mengaktifkan akun anda, yang sudah dibuat sebelumnya.
  6. Ganti PIN/Token pendaftaran.
  7. Silakan login.
  8. Selanjutnya, akun peserta didik akan dapat melihat menu pemilihan sekolah.
  9. Pilihlah sekolah tujuan yang sekiranya diminati sesuai jalurnya.
  10. Jika sudah, lakukan pencetakan tanda bukti pemilihan.
  11. Setelah itu, calon peserta didik tinggal memantau hasil seleksi dan melakukan lapor diri online (jika diterima).

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Fadli Nasrudin