Menuju konten utama

Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS Pemkab Bekasi 2021 dan Syaratnya

Cara cek jadwal ujian SKD CPNS 2021 Pemerintah Kabupaten Bekasi dan syarat ujian SKD. 

Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS Pemkab Bekasi 2021 dan Syaratnya
Panitia seleksi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengawasi peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah daerah yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama.

tirto.id - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengeluarkan pengumuman terkait pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang akan dimulai pada 2 September 2021.

BKN menegaskan bahwa, pelaksanaan ujian SKD ini tidak dilakukan secara serantak oleh semua instansi atau kementeria yang membuka pendaftaran CPNS 2021.

Menurut informasi dari BKN, tanggal 2 September merupakan jadwal ujian SKD bagi Instansi Pusat maupun Daerah yang bertempat di kantor atau gedung milik BKN, yaitu di BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Sementara itu, instansi lainnya akan melaksanakan ujian SKD pada 14 September mendatang di lokasi mandiri.

Berdasarkan pantauan Tirto, hingga saat ini, Senin, 30 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum merilis jadwal ujian SKD di wilayahnya.

Pemkab Bekasi mengimbau kepada seluruh pelamar yang lolos seleksi administrasi agar tetap memantau informasi terkait jadwal pelaksanaan ujian SKD melalui laman resmi https://www.bekasikab.go.id/ atau memantau media sosial Instagram @pemkabbekasi.

Syarat Ujian SKD CPNS 2021

BKN mewajibkan para peserta ujian SKD 2021 untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Persyaratan wajib vaksin ini ditunjukkan bagi peserta seleksi yang ada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Persyaratan vaksin tersebut akan dikecualikan bagi orang-orang yang tidak termasuk dalam kelompok vaksin atau tidak bisa divaksinasi.

Adapun calon peserta yang tidak wajib vaksin COVID-19, yaitu:

- Ibu hamil dan menyusui

- Penyitas COVID-19 yang baru sembuh sebelum 3 bulan

- Orang dengan komorbid yang tidak bisa divaksin.

Bagi calon peserta ujian SKD CPNS 2021 yang memiliki salah satu dari ketiga kriteria tersebut, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tidak dapat divaksin.

"Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah," jelas Kapus PPSS BKN, Mohammad Ridwan dalam dalam konferensi pers virtual Rabu (25/8/2021).

Ridwan melanjutkan bahwa calon peserta bisa mendapatkan surat keterangan tersebut dari puskesmas.

Faktanya, ada juga kemungkinan kasus calon peserta ujian SKD CPNS 2021 yang tidak dapat menerima vaksin COVID-19 karena kurangnya ketersediaan vaksin di wilayahnya.

Dalam kasus tersebut, Suharmen mengatakan bahwa paling lambat H-3 sebelum ujian SKD CPNS 2021 terlaksana, instansi diharuskan bersurat kepada panselnas mengenai ketidaktersediaan vaksin.

"Paling tidak H-3 instansinya sudah harus bersurat kepada kami (BKN) untuk bisa memutuskan. Tentu setelah berkoordinasi dengan tim gugus tugas," jelas Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

Dari informasi tersebut akan dinilai apakah calon peserta yang tidak mendapatkan vaksin COVID-19 boleh lanjut mengikuti ujian atau tidak.

Menurutnya dari kasus ini akan muncul dua kemungkinan. Kemungkinan pertama diizinkan tetap melaksanakan ujian SKD karena ketersediaan vaksin tidak ada.

"Yang kedua adalah dimundurkan, kemudian kementerian kesehatan diminta men-drop (jumlah) vaksin lebih besar ke wilayah itu," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Addi M Idhom