Menuju konten utama
Tes SKD CPNS Kemenhan 2021

Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenhan 2021 & Aturan Detailnya pdf

Terdapat sejumlah syarat, aturan dan tata tertib yang harus diperhatikan sebelum ujian SKD CPNS Kemenhan 2021 salah satunya pakaian yang harus digunakan.

Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenhan 2021 & Aturan Detailnya pdf
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2021 akan dimulai September 2021.

Hal ini sesuai surat pengumuman nomor: Peng/3/VIIII2021 tentang jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemenhan 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa SKD CPNS Kemenhan 2021 akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) selama 100 menit.

Materi SKD CPNS Kemenhan 2021 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021.

Sementara itu, terdapat sejumlah syarat, aturan dan tata tertib yang harus diperhatikan sebelum mengukuti ujian SKD CPNS Kemenhan 2021, yaitu,

1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

2) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

5) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

6) Membawa alat tulis pribadi.

7) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

9) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

10) Membaca Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti ldentitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke panitia seleksi (petugas verifikator) pada saat registrasi.

11) Peserta wajib membawa Fomulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.oo.id/.

12) Peserta wajib membawa hasil swab test RT PCR dengan kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

13) Bagi peserta yang kedapatan membawa hasil swab palsu tidak bisa mengikuti seleksi di lokasi dan dinyatakan gugur.

14) Membawa sertifikasi vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura dan Bali.

Kecuali peserta yang memiliki kondisi tertentu seperti sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat di vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut.

15) Hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai (satu sesi sebelumnya).

16) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar.

17) Melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.

18) Melakukan registrasi dan mendapatkan nomor PIN REGISTRASI dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum tes dimulai.

19) Merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi.

20) Berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja warna putih polos tanpa bercorak, celana panjanglrok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu warna hitam (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jilbab, menggunakan warna hitam.

21) Menempatkan diri pada tempat yang telah ditentukan oleh panitia.

22) Meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:

a) Semua bentuk buku dan catatan lainnya

b) Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler (handphone- HP), kamera, fiashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun;

c) Semua bentuk alat tulis kecuali yang direkomendasikan oleh panitia (kertas dan pensil).

d) Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya.

e) Tas/ransel atau sejenisnya pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh panitia dan menerima kartu tanda penitipan.

23) Memasuki ruang ujian sesuai nomor urut lokasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas panitia.

24) Mengoperasikan perangkat komputer setelah ada instruksi dari petugas panitia (memasukkan PIN dan membuka aplikasi).

25) Mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan.

26) Meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.

Guna melihat lebih detail terkait lokasi, jadwal dan nama peserta ujian SKD CPNS Kemenhan 2021, Anda dapat mengakses link berikut. Ujian SKD CPNS Kemenhan 2021.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya