tirto.id - Bantuan sosial untuk warga lanjut usia (bansos lansia) merupakan salah satu yang disalurkan pada Desember 2025. Para lansia dapat mengecek statusnya dan cara mendaftarkan dirinya dengan langkah berikut ini.
Bansos lansia ini merupakan bagian dari beberapa program bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Di pemerintah pusat, bantuan untuk lansia terdapat dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam program ini, lansia di atas 60 tahun menjadi salah satu kategori penerima.
Penerima bansos PKH yang tergolong sebagai lansia akan mendapatkan besaran bantuan senilai Rp600 ribu per tiga bulan.
Selain program dari pemerintah pusat, sejumlah pemerintah daerah juga memiliki program bantuan untuk para lansia di wilayahnya.
Hal itu seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Di Jakarta, bantuan KLJ dicairkan setiap bulan dengan besaran bantuan senilai Rp300 ribu.
Cara Cek Bansos Lansia
Untuk lansia penerima PKH, cara mengecek status penerima bansos dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Namun, untuk lansia penerima bansos dari pemerintah daerah, maka cara cek bansos yang bisa dilakukan adalah lewat laman web yang dikelola masing-masing pemerintah daerah.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek bansos lansia, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah daerah.
1. Cek Bansos Lansia PKH
Untuk lansia penerima bansos PKH, cara cek bansos yang bisa dilakukan adalah melalui laman web milik Kementerian Sosial di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos;
- Pilih Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Masukkan Nama lengkap sesuai KTP;
- Ketik kode huruf yang muncul di layar;
- Klik “Cari Data”;
- Sistem akan menampilkan data penerima manfaat sesuai wilayah yang dipilih;
- Jika terdaftar sebagai KPM, akan muncul tabel dengan keterangan status "Ya";
- Jika bukan penerima, sistem akan menampilkan pesan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
2. Cek Bansos Lansia KLJ
Untuk lansia pemilik Kartu Lansia Jakarta, cara mengecek bansos dapat menggunakan layanan Siladu Jakarta di alamat https://siladu.jakarta.go.id. Berikut tata caranya:- Buka laman web Siladu Jakarta.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Klik/ketuk menu "Cek NIK".
- Sistem akan menampilkan status dari NIK yang dimasukkan.
Untuk daerah lainnya, para lansia perlu mengecek melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah daerah masing-masing. Para lansia bisa menggunakan dinas sosial di tiap daerah sebagai acuannya.
Cara Daftar dan Syarat Bansos Lansia
Untuk mendapatkan bansos khusus, para lansia perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Guna menerima bansos PKH, misalnya, syarat yang diperlukan adalah memiliki KTP dan KK aktif, juga terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok sangat miskin dan miskin.
Jika merasa perlu namun belum terdaftar di DTSEN, lansia dapat mengunjungi kantor kepala desa sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK. Nantinya, kantor kepala desa akan membantu registrasi agar tergolong sebagai penerima PKH jika memang memenuhi syarat.
Sedangkan untuk para lansia di Jakarta, bansos KLJ akan diberikan jika lansia yang dimaksud telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berusia 60 tahun atau di atasnya.
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdata oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Termasuk keluarga tidak mampu atau rentan secara ekonomi.
- Tidak menerima program bantuan lainnya.
- Telah diverifikasi dan divalidasi secara resmi oleh Dinas Sosial.
Sementara itu, mekanisme pendaftaran lansia penerima KLJ adalah sebagai berikut:
- Petugas Pusat Pelayanan Sosial Kelurahan atau pendamping sosial akan mendata lansia di wilayahnya.
- Lansia calon penerima menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan KK.
- Dokumen identitas akan diverifikasi melalui sistem kesejahteraan sosial Pemprov DKI Jakarta.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi lanjutan, termasuk peninjauan langsung ke lokasi.
- Jika memenuhi syarat, calon penerima akan dimasukkan dalam daftar penerima manfaat.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id




























