tirto.id - Varian terbaru Corona yakni B.1.1.529 atau Omicron sudah ditemukan di beberapa negara di dunia. Juru bicara pemerintah Republik Indonesia untuk COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro, memaparkan bahwa salah satu cara mencegah varian baru Omicron adalah dengan tetap menaati protokol kesehatan (prokes).
"Pandemi masih berlangsung, virus SARS-CoV-2 bahkan sudah berubah atau bermutasi, dia memiliki varian yang baru yang diberi nama Omicron, banyak yang belum kita ketahui tentang varian ini. Namun, yang kita ketahui adalah cara pencegahannya sama, disiplin protokol kesehatan," ungkap dr. Reisa dalam konferensi pers pada Jumat (3/12/2021).
Prokes utama dalam upaya untuk menekan penyebaran virus COVID-19 termasuk varian baru Omicron adalah 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, memakai masker dengan benar, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Ditambahkan oleh dr. Reisa, saat ini penyebaran varian terbaru Corona yakni Omicron dilaporkan sudah sampai di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN. Perkembangan teranyar ini harus diwaspadai, terlebih menjelang liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua daerah di Indonesia selama masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang, yakni mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Selain itu, pemerintah juga sudah mengetatkan aturan perjalanan ke luar negeri dan meningkatkan masa karantina dari 7 hari menjadi 10 hari.
"Laporan berita menyatakan negara tetangga kita di ASEAN pun sudah ada yang melaporkan mendeteksi varian ini. Lalu bagaimana caranya?” sebut dr. Reisa.
“Mari kita dukung pemerintah untuk mengatur perjalanan luar negeri, menerapkan karantina yang sesuai dan patuh peraturan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru," lanjutnya.
Salah satu kebijakan terbaru yang dilakukan adalah memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah varian Omicron yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan masuk ke tanah air.
"Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, Senin (29/11/2021), dikutip dari Antara.
Aturan terbaru ini berlaku efektif mulai tanggal 30 November 2021. Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Editor: Yantina Debora