tirto.id - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron. Presiden Jokowi memberikan instruksi agar segera dilakukan antisipasi dan mitigasi terhadap virus varian terbaru COVID-19 tersebut supaya tidak membuat upaya reformasi struktural dan pemulihan ekonomi nasional terganggu.
“Di tahun 2022 pandemi COVID-19 masih menjadi ancaman dunia dan juga ancaman bagi negara Indonesia," sebut Presiden Jokowi dalam tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).
"Selain varian lama di beberapa negara telah muncul varian baru varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita. Antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan serta program pemulihan ekonomi nasional," lanjutnya.
Pandemi COVID-19, lanjut Presiden Jokowi, belum berakhir dan persebarannya tetap selalu harus diwaspadai oleh pemerintah pusat maupun daerah. Terlebih, kemunculan varian baru Omicron tentu saja menjadi ancaman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.
Hal senada juga dikatakan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. “Kami sangat waspada dan mencermati apa yang sedang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk meningkatnya kasus atau mutasi Omicron,” sebutnya, Selasa (30/1/2021).
Sri Mulyani berharap, kewaspadaan pemerintah terhadap persebaran COVID-19 akan mampu membawa ekonomi Indonesia ke dalam pertumbuhan 3,5 persen sampai 4 persen pada tahun ini. Ia optimistis bahwa pemulihan dalam negeri akan terus terakselerasi seiring Indonesia yang telah berhasil melewati dua momen puncak kasus COVID-19.
Antisipasi Terhadap Varian Baru COVID-19 Omicron
Salah satu kebijakan terbaru yang dilakukan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah varian Omicron yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan masuk ke tanah air.
"Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulis Senin (29/11/2021), dikutip dari Antara.
Aturan terbaru ini berlaku efektif mulai tanggal 30 November 2021. Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Adapun bagi WNA selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021. Permenkumham tersebut berisi tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Editor: Yantina Debora