tirto.id - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan kini bisa dibayar melalui aplikasi Mobile BCA.
Ketentuan iuran bulanan BPJS Kesehatan dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika melewati tanggal tersebut, maka akan ada denda sebesar dua persen yang harus dibayarkan peserta.
Cara paling konvensional untuk membayar iuran BPJS Kesehatan adalah dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta membawa kartu atau memberi informasi terkait nomor anggota, kemudian melaporkan ke loket untuk melakukan pembayaran.
Bagi nasabah bank BCA, pembayaran dapat lebih mudah lagi. Selain lewat ATM BCA, KlikBCA, KlikBCA Bisnis, Autodebet Rekening dan Autopay, pembayaran juga dapat disalurkan melalui gawai pintar masing-masing lewat Mobile BCA.
Berikut cara pembayaran iuran BPJS melalui aplikasi Mobile BCA:
- Unduh aplikasi Mobile BCA di ponsel melalui Google Play atau App Store
- Buka aplikasi Mobile BCA. Masuk dengan Username dan Password Anda.
- Pilih menu “m-Payment”
- Pilih “BPJS”
- Pilih Jenis BPJS KESEHATAN, kemudian Klik “Input No. Bayar”
- Masukan nomor pembayaran iuran JKN KIS BPJS Kesehatan dan klik “OK”
- Klik “Send”
- Pastikan tagihan yang muncul sudah benar dan sesuai, lalu klik “OK”
- Masukan PIN m-BCA
- Pembayaran berhasil, dan peserta akan mendapatkan notifikasi pembayaran
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, pembayaran iuran BPJS berbeda-beda sesuai dengan jenis pekerjaan atau kelas yang dipilih. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah.
Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Sebesar Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Khusus untuk kelas III, Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per satu Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
- Sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Alexander Haryanto