Menuju konten utama

Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 dan Persyaratan

Berikut ini dijelaskan cara mengajukan sanggah CPNS 2023 bagi yang tidak lolod SKD CPNS. Selain itu simak juga jadwal dan tahapannya.

Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 dan Persyaratan
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023). Pemerintah mulai Kamis (9/11) melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Pelamar yang dinyatakan tidak lolos SKD CPNS 2023, dapat mengajukan sanggahan yang dijadwalkan dimulai pada 23 hingga 25 November 2023. Lalu, bagaimana cara ajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023?

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah dilaksanakan pada 9-18 November 2023. Saat ini, para pelamar tengah menerima hasil tes SKD yang diumumkan mulai 20-22 November 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos dapat segera mencetak kartu ujian untuk mengikuti tes tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dijadwalkan dimulai pada 3 Desember 2023.

Sementara bagi peserta tidak lolos SKD CPNS 2023, dapat mengajukan sanggahan terlebih dahulu pada 23-25 November 2023 dan Jawab Sanggah pada 23-27 November 2023.

Pengumuman hasil sanggahnya kemudian akan diumumkan pada 27 November-2 Desember 2023 setelah instansi terkait melakukan pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah.

Berbarengan itu, sebagian peserta terutama peserta yang tidak lolos SKD CPNS mulai mempertanyakan bagaimana cara dan syarat mengajukan sanggahan SKD CPNS. Berikut ulasannya.

Syarat Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023

- Setiap pelamar hanya memiliki hak mengajukan sanggahan sebanyak satu kali selama periode tertentu

- Sanggahan harus didasarkan pada alasan yang benar, realistis, dan valid serta dibarengi bukti

- Sanggahan dilakukan dalam waktu tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi

- Sanggahan dilakukan di laman SSCASN atau di laman instansi masing-masing pelamar

Cara Mengajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023

- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar saat pendaftaran CPNS

- Isikan formulir sanggahan di menu yang tersedia

- Jabarkan kronologis dan alasan mengajukan sanggahan yang benar, realistis, dan valid

- Unggah bukti dukungan yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan yang diajukan setiap pelamar

- Setelah itu, setiap instansi terkait akan melakukan verifikasi kembali dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pelamar

Sebagai pengingat, sanggahan ini dilakukan hanya untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah satu keliru dan bukan ditujukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023

- Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 1 s.d. 4 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 s.d. 8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023

- Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023

- Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023

- Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024

- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024

Baca juga artikel terkait CARA SANGGAH CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra