tirto.id - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menilai kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK "sempoyongan" atau jalan di tempat. Hal itu yang memotivasi dirinya maju menjadi capim KPK.
"Kalau saya lihat, KPK itu seperti treadmill. Kalau dari jauh kita lihat orang di treadmill itu seperti lari kencang, tapi sebetulnya cuma jalan di tempat," kata Nawawi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Nawawi juga menganalogikan KPK seperti orang yang sempoyongan sehabis dugem. Pernyataan Nawawi didasari indeks persepsi korupsi Indonesia yang dianggap tak signifikan.
"KPK seperti orang yang pulang malam, dari dugem. Sempoyongan," ujarnya.
Saat ditanya anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengenai masalah yang terjadi di internal KPK, Nawawi menyebut Wadah Pegawai (WP) menjadi salah satu persoalan internal KPK.
Nawawi mengkritik keberadaan WP KPK lantaran tak sesuai peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil negara (ASN).
"Saya setuju dengan ungkapan yang dipakai wakil ketua DPR, wadah pegawai ini sepertinya sudah di luar dari kebijakan ASN, di luar konsep. Kita tidak punya konsep birokrasi seperti itu," kata Nawawi.
Nawawi sepakat untuk mengubah status pegawai KPK menjadi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) melalui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dengan begitu, kata dia, pegawai KPK akan tunduk terhadap undang-undang ASN dan tak bisa menentang kebijakan pemerintah.
"Bagaimana mungkin struktur birokrasi negara seakan-akan beroposisi dengan kebijakan politik pemerintah. Ketika [KPK] dibentuk 2002 seperti itu seakan di awang-awang, jadi mereka merasa seperti di awang-awang," ujarnya.
Nawawi yang berpengalaman sebagai hakim tindak pidana korupsi juga menyoroti kelemahan rekrutmen penyelidik, penyidik, penuntut di KPK. Ia heran dengan keberadaan penyelidik ataupun penyidik independen di luar kepolisian.
"Bagaimana orang yang tidak punya background tindakan penyelidikan, penyidikan tiba-tiba disuruh melakukan tugas itu sedangkan di kepolisian berapa waktu [yang dibutuhkan] untuk jadi penyidik," imbuhnya.
Nawawi merupakan capim pertama yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi Hukum DPR. Total ada 10 nama yang bakal mengikuti proses tersebut.
Namun, proses seleksi capim KPK menuai kritik lantaran masih ada capim yang dinilai bermasalah. Tak hanya itu, revisi UU KPK muncul bertepatan dengan proses seleksi capum KPK periode 2019-2023. Dengan begitu, pimpinan KPK yang baru akan bekerja dengan mengacau UU KPK hasil revisi.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan