Menuju konten utama

Soal Revisi UU KPK, Jokowi Klaim Sedang Pelajari DIM

Jokowi mengklaim masih mempelajari DIM. Setelah selesai mengkaji, Jokowi akan menentukan poin yang direvisi.

Soal Revisi UU KPK, Jokowi Klaim Sedang Pelajari DIM
Presiden Joko Widodo jelangSidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Jokowi mengaku sudah menerima daftar isian masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). .

"Baru saya terima DIM-nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu, secepat-cepatnya," kata Jokowi usai membuka Konferensi ke-37 Asosiasi Insinyur Se-ASEAN (Cafeo37) di JI-Expo Kemayoran, Rabu (11/9/2019) sebagaimana dilansir dari Antara.

Jokowi mengatakan, dirinya akan menyampaikan poin yang perlu direvisi dalam UU KPK begitu selesai menganalisis DIM yang diajukan DPR. Ia pun baru akan mengirim surat presiden (surpres) setelah mempelajari poin DIM itu.

"Nanti kalau surpres kami kirim, besok saya sampaikan materi-materi apa yang perlu direvisi," katanya.

Keberadaan surat presiden ini menjadi penting dalam rencana revisi UU KPK. Tanpa itu, revisi tak bisa dilaksanakan. Meski berencana mengirim surpres, Jokowi enggan menjawab spesifik tentang poin-poin revisi UU KPK, tapi ia berdalih independensi KPK tidak boleh terganggu akibat Revisi UU KPK.

"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," katanya.

Jokowi juga mengaku meminta pandangan dari sejumlah pihak untuk menelaah soal sikap pemerintah dalam revisi UU KPK.

"Sudah mulai sejak hari Senin kami maraton, minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detil, sehingga begitu DIM, nanti kita lihat, saya sudah punya gambaran," katanya.

Isu revisi UU KPK mengemuka setelah seluruh fraksi di DPR sepakat untuk mengajukan kembali perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada awal september 2019.

Sikap DPR yang menginisiasi revisi UU KPK mendapat kritik dari organisasi sipil dan pegiat antikorupsi. 6 poin yang menjadi poin revisi UU KPK dianggap sebagai upaya melemahkan KPK seperti hanya membolehkan penyelidik dari Polri, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang justru memperpanjang proses penanganan perkara, penuntutan harus berkoordinasi dengan kejaksaan, hingga soal KPK sebagai lembaga negara.

Serangkaian aksi pun digelar masyarakat sipil dan KPK sebagai bentuk protes terhadap revisi UU KPK yang diinisiasi partai politik pendukung Jokowi di Pemilu 2019. Mereka meminta Jokowi untuk menolak rencana revisi ini.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mufti Sholih