Menuju konten utama

Capai 2,2 Juta Ekor, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman

Update per tanggal 10 Juni 2022 bahwa potensi ketersediaan hewan kurban mencapai 2.205.660 ekor dari proyeksi 1.814.402 ekor.

Capai 2,2 Juta Ekor, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman
Pedagang bertransaksi sapi di pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

tirto.id - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, Nasrullah memastikan persediaan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2022 terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba cukup untuk seluruh Indonesia.

Berdasarkan laporan dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Data ISIKHNAS update per tanggal 10 Juni 2022 bahwa potensi ketersediaan hewan kurban mencapai 2.205.660 ekor.

Nasrullah mengatakan, proyeksi kebutuhan pemotongan hewan kurban diperkirakan mencapai 1.814.402 ekor, terdiri dari 696.574 ekor sapi, 19.652 ekor kerbau, 733.784 ekor kambing, dan 364.393 ekor domba.

"Proyeksi ini mempertimbangkan kenaikan jumlah pemotongan hewan kurban sebesar 5-10% dari jumlah pemotongan tahun lalu 2021," ungkap Nasrullah, Jumat (10/6/2022).

Ia juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan seluruh provinsi di Indonesia untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan stok hewan kurban.

"Intinya kami saat ini berupaya semaksimal mungkin untuk selalu berkoordinasi dengan semua pihak agar pelaksanaan kurban nanti aman untuk masyarakat kita," kata dia.

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian untuk kesiapan menghadapi Idul Adha Tahun 2022 sekaligus dalam upaya pengendalian penyakit PMK yaitu hewan berasal dari wilayah hijau bebas PMK dan bukan berasal dari daerah kota yang masuk dalam zona merah yaitu terkonfirmasi PMK hasil Laboratorium.

Kemudian, rekayasa jalur laut dan pintu masuk hewan kurban ke Pulau Jawa dan rekayasa jalur darat di pulau Jawa. Selanjutnya pendataan dan sosialiasi PMK kepada pedagang hewan kurban dan menyediakan Posko pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra penjualan hewan kurban akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten/kota.

Selain itu, petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban saat wabah PMK telah disiapkan untuk dipedomani di seluruh daerah.

Selanjutnya telah keluarnya fatwa dan petunjuk dari MUI terkait kriteria hewan kurban saat wabah PMK dan anjuran melalui MUI kepada masyarakat untuk melaksanakan kurban di wilayah sentra ternak untuk meminimalisir pergerakan ternak.

Baca juga artikel terkait STOK HEWAN KURBAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri