Menuju konten utama
Presidential Threshold Dihapus

Cak Imin Singgung Trauma Kalah saat Bicara PT 20% Dihapus MK

Muhaimin mengingatkan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak tidak realistis untuk pemilu Indonesia.

Cak Imin Singgung Trauma Kalah saat Bicara PT 20% Dihapus MK
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (tengah) bersama Mendes PDTT Yandri Susanto (kiri) dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding (kanan) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang pimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengaku trauma kalah dalam Pilpres 2024 saat ditanya kemungkinan maju di Pilpres 2029. Ia pun belum berpikir untuk maju di Pilpres 2029 meski Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Pernyataan Muhaimin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Nanti maju nggak tahu, masih panjang. Trauma nggak itu? Trauma kalah. Belum tahu rasanya kalah sih," kata sosok yang akrab disapa Cak Imin di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

Muhaimin kembali menekankan lebih berfokus dengan amanah Presiden Prabowo untuk mengurus kementerian. Ia pun menyebut niatan maju Pilpres 2029 belum bisa dibahas saat ini.

"Masih panjang, masih lama, jangan dibahas sekarang," kata dia.

Meski belum berpikir maju di Pilpres 2029, mantan Wakil Ketua DPR ini memberikan catatan kritis jika tidak ada ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menilai, jumlah calon presiden dan calon wakil presiden akan terlalu banyak sehingga menimbulkan masalah saat pemilihan.

"Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman, kalau calon terlampau banyak nggak realistis," kata dia.

Cak Imin menjelaskan dengan putusan MK tersebut aturan UU Pemilu kini dikembalikan ke DPR dan dia menyerahkan sepenuhnya wacana diskursus tersebut kepada setiap fraksi yang ada.

"Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problem-nya ada satu bab di situ, dari keputusan itu yang mengembalikan kepada pembuat undang-undang. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi yang ada di DPR," katanya.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher