Menuju konten utama

Cak Imin: 8,8 Juta Pemain Judol Jadi Kotributor Kemiskinan Baru

Menurut Cak Imin, sebagian pelaku judi online adalah korban penipuan judi online, sehingga harus ada sosialisasi pada masyarakat terkait bahaya judi online.

Cak Imin: 8,8 Juta Pemain Judol Jadi Kotributor Kemiskinan Baru
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Abdul Muhaimin Iskandar dan Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat jumpa pers di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengatakan bahwa 8,8 juta pemain judi online jadi kontributor kemiskinan baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Cak Imin usai melakukan Rapat Tingkat Menteri (RTM) bersama Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, untuk membahas pemberantasan judi online di Indonesia.

"8,8 juta yang terlibat judi online ini adalah kontributor kemiskinan baru, yang setelah menjadi korban akan menjadi penambahan kaum miskin baru," kata Cak Imin kepada wartawan di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Menurut Cak Imin, sebagian pelaku judi online adalah korban penipuan judi online, sehingga harus ada sosialisasi pada masyarakat terkait bahaya judi online.

"Kalau judi itu ada take and give keberuntungan segala macam. Tapi kalau judi online yang paling grassroots itu kami menangkap kecenderungan ada penipuan," ujarnya.

Oleh karena itu, Cak Imin mengatakan jika tak segera diatasi judi online akan meningkatkan jumlah orang miskin di Indonesia.

Menurutnya, untuk menyosialisasikan bahwa judi online adalah sebuah penipuan, perlu melibatkan seluruh perangkat, seperti pendamping desa.

"Kami minta pendamping PKH, kami minta seluruh kader penggerak pembangunan pemerintah daerah untuk menjadi aktor-aktor yang bisa mengatasi preventif maupun antisipatif judi online ini," tuturnya.

Sebelumnya, Cak Imin mengatakan judi online telah memasuki tahap Bencana Sosial Nasional. Hingga kini, judi online telah menjerat 8,8 juta warga Indonesia.

“Saya sampai pada kesimpulan hari ini, judi online masuk pada tahap bencana sosial yang telah melibatkan tidak kurang dari 8,8 juta bangsa Indonesia yang menjadi korban dan pelaku terjerat dalam judi online ini,” kata Cak Imin dalam Konferensi Pers usai mengunjungi korban judi online di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).

Cak Imin menyebut, 80 persen di antara masyarakat yang terjerat judi online merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi