tirto.id - Massa buruh menyambangi gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (15/1/2026), untuk kembali mendesak penyesuaian upah minimum provinsi dan sektoral kabupaten/kota tahun 2026. Selain itu, massa buruh menyampaikan sejumlah tuntutan.
Seturut pemberitaan Antara, elemen buruh dari berbagai organisasi menyuarakan empat tuntutan, yakni revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta, pengembalian SK UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, dan menolak rencana pilkada melalui DPRD.
Setelah aksi di depan gedung DPR/MPR RI, massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melanjutkan aksi ke Kemnaker.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, menjelaskan bahwa rombongannya semula dijadwalkan diterima oleh badan aspirasi masyarakat, tapi pertemuan batal karena pejabat terkait telah meninggalkan gedung.
"Tadi diinformasikan, dari badan aspirasi masyarakat sudah pada pulang. Jadi, sudahlah, nggak apa-apa, kita lanjut ke Kemenaker dulu," ujar Suparno.
Menurut Suparno, aksi ke Kemnaker dilakukan untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya atas komitmen yang sebelumnya pernah disampaikan kepada buruh. Suparno menegaskan tuntutan buruh tidak berubah, terutama mengenai penetapan UMSK, UMP, dan UMSP yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.
"Ini bukan tentang angka-angka, tetapi ini tentang sebuah kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan PP Nomor 49 Tahun 2025," katanya.
PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memperluas rentang nilai indeks alfa (0,5-0,9). Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi, serta menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Aturan itu mewajibkan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah yang adil berdasarkan jabatan, masa kerja, dan kompetensi untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Masuk tirto.id


































