tirto.id - Perwakilan massa buruh di Yogyakarta menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. Mereka mendesak Sultan untuk menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
"Meminta kepada Bapak Gubernur agar mengirimkan surat ke Presiden Jokowi cabut UU Ciptaker," kata Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Selain itu, ia juga mendesak agar seluruh kepada daerah di DIY juga mengirimkan mosi tidak percaya kepada pemerintah Jokowi, DPR dan partai yang mendukung pengesahan UU Ciptaker.
Tuntutan mereka lainnya yakni agar Gubernur DIY menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Sebagai contoh dari survei yang dilakukan di Kota Yogyakarta KHL adalah Rp3 juta, tetapi saat ini UMK hanya Rp2,2 juta.
"Kita juga meminta gubernur untuk dapat meningkatkan pendapatan buruh di luar upah. Yaitu dengan membantu dan memfasilitasi koperasi buruh sehingga buruh dapat lebih sejahtera dengan adanya koperasi di pabrik dan gabungan," ujarnya.
Irsyad menjadi satu di antara empat perwakilan buruh yang menemui Sultan HB X pada Kamis siang. Selain menemui Sultan, massa buruh sekitar 100-200 orang juga menemui anggota DPRD DIY untuk meminta dukungan.
Selain melakukan aksi dan pertemuan dengan pejabat, para buruh di Yogyakarta, kata Irsyad, telah melakukan aksi dengan memperlambat produksi di pabrik-pabrik.
"Di Yogyakarta perlambatan proses produksi dari sekitar 20-30 perusahaan," kata Irsyad yang juga merupakan perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY.
Selain buruh, massa aksi mahasiswa di DIY hari ini juga melakukan demonstrasi menolak UU Ciptaker. Mereka melakukan longmarch dari Bundaran UGM menuju Titik Nol Kilometer.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri