tirto.id - Bupati Bandung Barat Abubakar (ABB) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap sejak Rabu malam hingga Kamis (12/4/2018).
KPK mengumumkan penetapan Abubakar sebagai tersangka penerima suap pada Rabu malam kemarin. Beberapa jam kemudian Abubakar tiba di Gedung KPK dengan kawalan sejumlah penyidik Komisi Antirasuah, pada Pukul 22.40 WIB.
Abubakar terlihat keluar dari Gedung KPK dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye pada pukul 17.20 WIB, pada Kamis sore.
"Alhamdulillah sehat, Sebagai warga negara yang baik saya jalani saja proses hukum," kata Abubakar kepada wartawan saat berjalan keluar dari Gedung KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, politikus PDIP tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
KPK juga menetapkan 3 tersangka lain, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADY), dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).
KPK menetapkan Weti dan Adiyoto sebagai tersangka penerima suap sebagaimana Abubakar. Sedang Asep Hikayat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pada hari ini, KPK juga sudah menahan tiga tersangka tersebut. "Penahanan dilakukan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Kavling K4," kata Febri.
Tiga tersangka itu sudah keluar dari gedung KPK Jakarta pada Kamis dini hari setelah menjalani pemeriksaan. Ketiganya sudah ditangkap oleh KPK di Bandung Barat, pada Selasa lalu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 10 April 2018 di Bandung Barat. KPK menangkap 6 orang dan menyita uang sebesar Rp435 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan itu.
KPK menduga Abubakar menginstruksikan kepada para pejabat SKPD Kabupaten Bandung Barat untuk menyerahkan uang. Permintaan itu disampaikan saat pertemuan antara bupati dan kepala SKPD sejak bulan Januari hingga April 2018. Uang tersebut diduga untuk kepentingan pencalonan istri Abu Bakar, yakni Elin Suharliah dalam Pilkada Bandung Barat 2018.
KPK menetapkan Asep Hikayat sebagai tersangka pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Abu Bakar bersama Weti dan Adiyoto ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom