Menuju konten utama

Bupati Bandung Barat Sehat Hadapi Pemeriksaan KPK

Abubakar tiba di KPK pada Rabu 11 April sekitar pukul 22.40 WIB.

Bupati Bandung Barat Sehat Hadapi Pemeriksaan KPK
Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar tiba untuk memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya di Lembang, Selasa (10/4/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bandung Barat, Abubakar alias ABB hingga Kamis (12/4/2018) pukul 13.15 WIB.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, ABB yang merupakan tersangka penerimaan suap telah diperiksa selama hampir 14 jam terhitung sejak Rabu 11 April 2018 dan hingga kini kondisinya politisi PDIP tersebut masih dalam keadaan sehat.

"Pemeriksaan terhadap ABB, Bupati Bandung Barat masih berlangsung sampai siang ini. Informasi dari penyidik, yang bersangkutan dapat merespon pertanyaan dengan baik dan dalam keadaan sehat," ucap Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Pada rabu kemarin ABB tiba di KPK sekitar pukul 22.40 WIB. Dia datang seorang diri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari lembaga anti rasuah tersebut. Febri menambahkan jika dalam pemeriksaan KPK menanyakan kepada ABB terkait aliran dana korupsi yang dia terima dari sejumlah dinas di Kabupaten Bandung Barat.

"KPK menyampaikan hak-hak tersangka dan juga mengklarifikasi beberapa informasi awal terkait dugaan pertemuan, permintaan dan penerimaan uang dari sejumlah dinas," ucapnya.

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka bersama 3 pejabat Pemkab Bandung Barat lainnya.

Ketiga pejabat itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Abubakar, Weti dan Adiyoto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Asep ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 10 April 2018. KPK juga menyita uang sebesar Rp435 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan itu.

KPK menduga, Abubakar menginstruksikan kepada para pejabat SKPD Kabupaten Bandung Barat untuk menyerahkan uang. Permintaan uang tersebut disampaikan saat pertemuan antara bupati dan kepala SKPD sejak bulan Januari hingga April 2018.

KPK juga menduga permintaan uang tersebut untuk kepentingan pencalonan istri Abu Bakar, yakni Elin Suharliah dalam Pilkada Bandung Barat 2018.

KPK menetapkan Asep Hikayat sebagai tersangka pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Abubakar bersama Weti dan Adiyoto sebagai tersangka pelanggaran melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait OTT KPK JAWA BARAT atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora