tirto.id - Permasalahan utang rafaksi minyak goreng (migor) hingga kini belum usai. Hal tersebut membuat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mempunyai rencana untuk menghentikan penjualan migor di ritel.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menuturkan, rencana menyetop penjualan migor di ritel hanya sebuah opsi jika pemerintah tidak kunjung membayar utang senilai Rp344 miliar kepada peritel.
Namun saat ini penjualan migor masih normal. "Yang namanya mengurangi pembelian, atau juga menghentikan pembelian itu belum ada yag kita lakukan. Kami masih menjaga kesolidan untuk tetap membeli seperti biasa," tutur Roy di Kantor Kemendag, Kamis (11/5/2023).
Roy menyebut, sebetulnya rencana menghentikan penjualan migor dari produsen tersebut berasal dari keluh kesah para peritel karena tidak ada kepastian pembayaran selama satu tahun ini.
Jika opsi tersebut dilakukan oleh Aprindo, penghentian penjualan migor tidak serta merta akan dilakukan secara mendadak. Karena, dampaknya akan buruk serta akan ada terjadinya boikot yang bisa menimbulkan masalah baru di masyarakat.
"Kita tidak ada planning atau berencana untuk langsung ataupun melakukan hal-hal yang sifatnya tentu akan menimbulkan masalah baru. Tapi opsi itu kita nyatakan sebagai kegundahan kita karena sudah 1 tahun 3 bulan tidak diperhatikan, tidak diajak bicara dan tidak diceritakan prosesnya," jelasnya.
Roy pun mengatakan, semisal jika nantinya ada penghentian atau pembelian migor yang dilakukan oleh para peritel, hal itu bukan berasal dari perintah Aprindo. Melainkan, keputusan penghentian tersebut akan diserahkan masing-masing kepada perusahaan ritel.
"Untuk nanti itu diberlakukan atau tidak, ya Aprindo tidak punya kapasitas untuk mengatur itu, kami hanya meneruskan saja pernyataan (setop pembelian migor), karena kalau mau mengurangi pembelian itu kan haknya masing-masing perusahaan, B2B dengan produsen," bebernya.
"Kalaupun nanti dilakukan itu keputusan B2B, bukan keputusan ataupun orchestra-nya Aprindo. Kami hanya menyuarakan apa yang diminta anggota untuk disuarakan," sambungnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pertemuan kedua dengan Aprindo terkait dengan utang rafaksi migor, Kamis (11/5/2023). Dalam pertemuan tersebut, Aprindo mendesak transparansi proses verifikasi data pembayaran utang rafaksi kepada para pelaku ritel modern hingga produsen.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang