Menuju konten utama

Buntut Panjang Kesaksian Miryam di Kasus e-KTP

Miryam S Haryani batal batal dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan, pada Senin (27/3/2017). Miryam tidak hadir dengan alasan sakit.

Buntut Panjang Kesaksian Miryam di Kasus e-KTP
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan), Ambarita Damanik (kiri) dan M Irwan Santoso (kanan) tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kesaksian Miryam S. Haryani pada sidang ketiga kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto berbuntut panjang. Pemantiknya, politisi Partai Hanura itu mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diminta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi e-KTP. Ia pun mencabut semua kesaksiannya di BAP.

Sontak pernyataan Miryam tersebut menuai polemik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun menjadwalkan kehadiran tiga penyidik, yaitu: Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso untuk dikonfrontasi dengan Miryam dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan, pada Senin (27/3/2017). Sayangnya, Miryam justru tidak hadir dengan alasan sakit.

Mejelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Jhon Halasan Butar Butar terpaksa menunda sidang lanjutan, pada Kamis (30/3/2017) depan. Pada sidang berikutnya, Jhon meminta JPU KPK agar Miryam kembali dihadirkan bersama saksi lainnya, termasuk tiga orang penyidik yang disebut telah melakukan intimidasi kepada Miryam.

Jhon berharap, pada sidang Kamis depan, Miryam harus bersaksi dengan semua keterangannya seperti yang ia sampaikan pada sidang lalu, termasuk intimidasi yang dilakukan oleh tiga penyidik KPK. Selain itu, JPU diminta untuk mencantumkan bukti-bukti yang dibutuhkan, antara lain rekaman CCTV dan BAP yang dilakukan pada 4 kali pemeriksaan Miryam.

“Selain menghadirkan saksi-saksi, kami berharap ada bukti rekaman CCTV yang harus dibawa juga dalam persidangan,”

JPU KPK pun menerima usulan majelis hakim, dan akan kembali berupaya menghadirkan Miryam pada sidang berikutnya. Anggota JPU KPK Abdul Basir mengatakan, sesuai agenda, pihaknya akan mengkonfrontir Miryam dengan ketiga penyidik komisi antirasuah pada sidang berikutnya.

Infografik Tunggal Kasus Korupsi E-ktp

Ancaman Kesaksian Palsu

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun menilai pengakuan Miryam saat sidang ketiga kasus korupsi e-KTP janggal. Karena itu, Tama mendukung KPK segera membeberkan bukti bantahan atas keterangan Miryam yang mengaku memberikan keterangan di BAP sebab menerima intimidasi dari tiga penyidik KPK.

Salah satu kejanggalan dari keterangan Miryam, menurut Tama, ialah keputusan mantan anggota Komisi II DPR mau menandatangai BAP meski merasa menerima intimidasi penyidik. Seharusnya ia tidak perlu menandatangani BAP jika memang ada intimidasi.

“Keterangan Miryam aneh. Kalau merasa diintimidasi kenapa dia mau menandatangai BAP. Kenapa dia enggak mengajak pengacara saat diinterogasi dan kenapa baru sekarang [di persidangan] dia mengaku diintimidasi?” ujarnya.

Keganjilan lain, lanjut Tama, selama sebelum persidangan e-KTP berlangsung, juga tidak ada pengakuan Miryam atau kuasa hukumnya sebagai korban intimidasi penyidik KPK. Semestinya, Miryam bisa mengadu ke Komnas HAM mengingat intimidasi dilakukan oleh penegak hukum.

Selain itu, selama ini Miryam juga tidak pernah melaporkan adanya intimidasi tersebut kepada pimpinan KPK, dewan internal DPR, Komnas HAM, atau paling tidak mengadu pada kuasa hukumnya dan melaporkan intimidasi tersebut ke kepolisian.

Dalam konteks ini, KPK memang tidak mempermasalahkan pencabutan BAP Miryam terkait kasus korupsi e-KTP. Akan tetapi, penyidik komisi antirasuah segera menjeratnya dengan pasal pemberian kesaksian palsu.

“Kalau seseorang menyangkal semua keterangannya itu adalah haknya dia. Bukan wewenang kami. Tapi kami menegaskan bila segala sesuatu kesaksian dalam sidang dipalsukan artinya ada tindak pidana lain,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menanggapi pernyataan Miryam.

Menurut Basaria, apabila Miryam terbukti berbohong soal intimidasi yang dilakukan oleh tiga penyidik KPK, maka Miryam akan dijerat dengan gugatan perkara fitnah dan pencemaran nama baik.

Hal senada juga ditegaskan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut dia, pihaknya akan menunjukkan bukti rekaman CCTV yang merekam proses pemeriksaan Miryam. “KPK tidak bergantung dengan keterangan satu orang. Itu poin penting saya kira. Kedua, mencabut BAP karena ada tekanan dari penyidik KPK akan kita buktikan di sidang,” ujarnya.

Agar insiden seperti ini tak terulang, Febri mengimbau para saksi di kasus e-KTP agar jujur dalam menyampaikan semua keterangan di persidangan. Sebab, semua keterangan yang diucapkan oleh saksi berada di bawah sumpah Tuhan dan Undang-Undang.

“Ketika ada keterangan saksi yang tidak jujur dan kemudian tidak mengoreksi ucapannya, ada resiko pidananya. Perlu kami ingatkan pemberian keterangan tidak benar di bawah sumpah ada hukum pidana adalah pelanggaran serius,” kata Febri tegas.

Seperti diketahui, Miryam S. Haryani adalah anggota DPR RI dari Fraksi Hanura periode 2009-2014 dan 2014-2019. Namanya semakin dikenal di dunia politik setelah menjabat sebagai Ketua Umum Srikandi Hanura, organisasi bagian dari Partai Hanura yang fokus pada wanita usia 17-40 tahun. Ia dikenal sebagai wanita yang cukup aktif dalam memperjuangkan kesetaraan gender melalui partainya.

Perempuan kelahiran Indramayu, 1 Desember 1973 ini bergabung dengan Partai Hanura pada tahun 2006, dan dipercaya untuk menangani segmen wanita. Maka tak heran jika ia mendirikan Yayasan Srikandi Indonesia. Program yang diusung saat itu adalah perlindungan buruh migran dan penyelamatan lingkungan yang diwujudkan dengan membagi-bagi 10 ribu bibit pohon kepada perempuan se-Jabodetabek untuk ditanam di rumah mereka; dan juga menemui para buruh migran Indonesia di tiga negara pengimpor tenaga kerja yaitu Hongkong, Malaysia dan Singapura.

Di luar dunia politik, Miryam juga berprofesi sebagai pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi, bisnis event organizer, restoran dan juga transportasi barang. Salah satunya adalah PT. Srikandi Kilang Sari, sebuah perusahaan angkutan truk. Dengan pengalaman sukses di dunia bisnis, Miryam merancang sejumlah program unggulan organisasi Srikandi Hanura untuk memajukan wanita, salah satunya adalah Kegiatan Usaha Rumahan untuk pedesaan yang ditujukan untuk para wanita.

Museum rekor Indonesia (MURI) menganugerahi Miryam penghargaan atas usahanya menggelar kampanye terbuka yang semua personil dan hadirinya adalah wanita. Saat itu Miryam mengumpulkan 35 ribu wanita dengan juru kampanye, band penghibur hingga petugas pengamanannya adalah wanita.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz