tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II periode 2009-2014, Miryam S Haryani terkait kasus korupsi e-KTP. Akan tetapi, penyidik Komisi Antikorupsi segera menjeratnya di kasus pidana lain.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyatakan penyidik lembaganya akan mengusut dugaan kesaksian palsu yang dilakukan oleh Miryam.
"Kalau seseorang menyangkal semua keterangannya itu adalah haknya dia. Bukan wewenang kami. Tapi kami menegaskan bila segala sesuatu kesaksian dalam sidang dipalsukan artinya ada tindak pidana lain," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, pada Jumat (24/3/2017).
Basaria menjelaskan bila terbukti berbohong soal intimidasi yang dilakukan oleh tiga penyidik KPK, Miryam akan dijerat dengan gugatan perkara fitnah dan pencemaran nama baik.
Di persidangan kasus e-KTP Kamis kemarin, Miryam mengklaim memberikan keterangan di BAP di bawah intimidasi tiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Damanik dan seorang lagi yang ia lupa namanya.
"Tentu kami akan tegas melaporkan fitnah juga bila terbukti dia bohong dari bukti rekaman CCTV. Karena tuduhannya itu bukan saja mencemarkan nama baik penyidik tapi juga institusi," kata Basaria.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan, pada persidangan ketiga kasus E-KTP di Senin pekan depan, Jaksa KPK akan menunjukkan bukti rekaman CCTV yang merekam proses pemeriksaan Miryam.
"KPK tidak bergantung dengan keterangan satu orang. Itu point penting saya kira. Kedua, mencabut BAP karena ada tekanan dari penyidik KPK akan kita buktikan di sidang hari Senin. Sudah ada informasi jadwalnya. Kalau perlu, kita akan hadirkan penyidik jika memang dibutuhkan," ujar Febri.
Agar insiden seperti ini tak terulang, Febri menghimbau para saksi di kasus e-KTP agar jujur dalam menyampaikan semua keterangan di persidangan. Sebab, semua keterangan yang di ucapkan oleh saksi berada di bawah sumpah Tuhan dan Undang-Undang KUHP.
"Ketika ada keterangan saksi yang tidak jujur dan kemudian tidak mengoreksi ucapannya, ada resiko pidananya. Perlu kami ingatkan pemberian keterangan tidak benar di bawah sumpah ada hukum pidana adalah pelanggaran serius," kata Febri.
Febri juga memastikan penyidik KPK akan menjerat Miryam di perkara lainnya, yakni pencemaran nama baik, fitnah, dan kesaksian palsu. Hal tersebut menurut Febri demi menegakkan marwah Komisi Antirasuah di mata publik, sekaligus agar ada efek jera bagi pelaku pencabutan BAP dengan dalih intimidasi.
"Buat efek jera juga bagi siapapun agar tidak main-main dengan keterangan apalagi sudah masuk ranah pengadilan. Ya ada konsekuensi hukumnya jelas. Dan ini komitmen kami menjaga nama kita sebagai pelaksana undang-undang," kata Febri.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom