Menuju konten utama

ICW Nilai Kesaksian Miryam di Sidang e-KTP Janggal

Kesaksian anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani di persidangan ketiga kasus korupsi e-KTP dinilai janggal, terutama terkait pengakuannya memberi keterangan di BAP karena diintimidasi penyidik. 

ICW Nilai Kesaksian Miryam di Sidang e-KTP Janggal
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Miryam mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP dan membantah berita acara pemeriksaan (BAP). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun menilai ada kejanggalan dalam kesaksian anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani di persidangan ketiga kasus korupsi e-KTP pada Kamis kemarin.

Karena itu, Tama mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membeberkan bukti bantahan atas keterangan Miryam yang mengaku memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebab menerima intimidasi dari tiga penyidik Komisi Antirasuah.

Di antara kejanggalan dari keterangan Miryam, menurut Tama ialah keputusan mantan anggota Komisi II DPR Periode 2009-2014 itu menandatangai BAP meski merasa menerima intimidasi penyidik.

"Keterangan Miryam aneh. Kalau merasa diintimidasi kenapa dia mau menandatangai BAP. Kenapa dia enggak mengajak pengacara saat diinterogasi dan kenapa baru sekarang (di persidangan) dia mengaku diintimidasi?" Kata Tama pada Jumat (24/3/2017).

Keganjilan lain, Tama mengimbuhkan, selama sebelum persidangan e-KTP berlangsung, juga tidak ada pengakuan Miryam atau kuasa hukumnya sebagai korban intimidasi penyidik KPK. Semestinya, menurut Tama, Miryam bisa mengadu ke Komnas HAM mengingat intimidasi dilakukan oleh penegak hukum.

"Selama ini dia tak melaporkannya kepada pimpinan KPK, dewan internal DPR, atau bahkan Komnas HAM atau minimal (semestinya) mengadu ke kuasa hukumnya dan melapor ke kepolisian," ujar Tama.

Adapun Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyatakan penyidik lembaganya akan mengusut dugaan kesaksian palsu yang dilakukan oleh Miryam.

"Kalau seseorang menyangkal semua keterangannya itu adalah haknya dia. Bukan wewenang kami. Tapi kami menegaskan bila segala sesuatu kesaksian dalam sidang dipalsukan artinya ada tindak pidana lain," kata Basaria.

Basaria menjelaskan bila terbukti berbohong soal intimidasi yang dilakukan oleh tiga penyidik KPK, Miryam akan dijerat dengan gugatan perkara fitnah dan pencemaran nama baik.

"Tentu kami akan tegas melaporkan fitnah juga bila terbukti dia bohong dari bukti rekaman CCTV. Karena tuduhannya itu bukan saja mencemarkan nama baik penyidik tapi juga institusi," kata Basaria.

Di persidangan kasus e-KTP Kamis kemarin, Miryam mengklaim memberikan keterangan di BAP di bawah intimidasi tiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Damanik dan seorang lagi yang ia lupa namanya. Ia juga mencabut isi keterangannya di BAP terkait kasus korupsi e-KTP.

Miryam diperiksa oleh penyidik KPK pada 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016 dan 23 Januari 2017.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom