Menuju konten utama

Buntut Demo Tolak Rempang Eco City, 43 Orang Ditangkap Polisi

Kepolisian menangkap 43 orang atas dugaan perusakan dan melawan aparat saat berdemo menolak pembangunan Rempang Eco City di depan kantor BP Batam.

Buntut Demo Tolak Rempang Eco City, 43 Orang Ditangkap Polisi
Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan di jembatan empat Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023).ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

tirto.id - Kepolisian menangkap 43 orang yang berdemonstrasi menolak pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan puluhan orang itu ditangkap usai demo berujung kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023).

"Kepolisian telah mengidentifikasi dan melakukan penangkapan beberapa orang dalam kejadian tersebut yang melakukan perusakan dan perlawanan terhadap petugas Polri sebanyak 43 orang," kata Pandra dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Pandra mengatakan proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap warga yang terlibat pengrusakan dan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Pandra mengakui Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 memang menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum. Akan tetapi, Polda Kepri mengingatkan para peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya.

Pandra mendorong agar pendapat disampaikan dengan santun, bijak, dan damai.

"Untuk mencari solusi bersama dalam mendukung program rencana strategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Kepolisian Resort Barelang sebelumnya memberikan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka buntut bentrokan aparat gabungan dengan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (7/9/2023).

Penangguhan penahanan itu berkat jaminan yang diberikan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

"Dengan jaminan apabila ini nanti bisa meredam situasi mungkin artinya tujuh orang tersangka ini mau ditangguhkan, tapi jaminan hari ini tidak ada aksi," kata Pandra saat dihubungi reporter Tirto, Senin (11/9/2023).

Menurut Pandra, penangguhan penahanan terhadap tujuh warga itu tidak berarti penyidikan disetop.

"Penangguhan itu tidak menggugurkan aspek pidananya. [Kasus] tetap berlanjut," ucap Pandra.

Baca juga artikel terkait PULAU REMPANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan