Menuju konten utama

Siapa Tomy Winata yang Dikaitkan dengan Rempang Eco-City?

Siapa Tomy Winata yang dikaitkan dengan proyek Pulau Rempang Batam?

Siapa Tomy Winata yang Dikaitkan dengan Rempang Eco-City?
Sejumlah anggota Brimob Polda Kepri menyisir jalan yang diblokir oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna.

tirto.id - Pulau Rempang kini memanas karena bentrok antara polisi dan warga setempat yang menolak adanya pembangunan Proyek Eco City di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain menolak digusur, warga Pulau Rempang juga mengalami intimidasi dari aparat keamanan gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi dan Satpol PP.

Ribuan warga dari 16 kampung di Pulau Rempang berujung bentrok dengan aparat keamanan lantaran menolak kampungnya digusur.

Rempang Eco City dan Apa Kaitannya dengan Tomy Winata?

Rempang Eco City adalah proyek pengembangan pembangunan Pulau Rempang, Kota Batam. Proyek ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Melansir laman resmi Badan Pengusahaan Batam, aturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 28 Agustus 2023.

Setelah terbitnya aturan tersebut, Pulau Rempang masuk dalam PSN, sehingga, Badan Pengusahaan Batam memulai proses pemasangan patok dan pengukuran lahan di Pulau Rempang.

Namun, pemasangan patok serta pengukuran lahan yang akan dilakukan oleh Badan Pengusahaan Batam dengan dikawal aparat gabungan mendapat penolakan dari warga Pulau Rempang, Kota Batam.

Menurut Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, kawasan Rempang Eco City dibangun dengan luas kurang lebih 165 km persegi atau 17.000 hektar yang mencakup seluruh pulau rempang hingga perairannya.

“Pemerintah Indonesia menargetkan, pengembangan Kawasan Rempang Eco-City dapat menyerap sekitar 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080,” tutur Astuty mengutip dari laman resmi BP Batam.

Pengembangan proyek Rempang Eco City akan dipegang oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang merupakan anak usaha Artha Graha, kelompok usaha yang dimiliki oleh Tomy Winata.

PT MEG akan bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam.

Dalam pengembangannya, PT MEG akan menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi. Proyek tersebut harapannya dapat mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia.

Profil Tomy Winata

Tomy Winata dikaitkan dengan proyek Eco City Rempang yang sudah dimulai sejak 26 Agustus 2004 silam. Tomy telah melakukan perjanjian dengan Pemerintah Kota Batam untuk mendapatkan hak eksklusif dalam mengembangkan Pulau Rempang.

Bukan hanya Pulau Rempang, Tomy Winata juga mendapatkan hak eksklusif untuk membangun di Pulau Setokok, dan sebagian Pulau Galang, di Provinsi Kepulauan Riau.

Setelah tertunda 18 tahun, proyek di Pulau Rempang kembali akan dibangun setelah masuk PSN sebagai kawasan industri, Eco City Rempang.

Pria yang berasal dari Pontianak tersebut, selain pemilik Artha Graha Group, juga bergelut di berbagai bidang lainnya seperti kondominium, gedung perkantoran, hotel, bank, retail elektronik, asuransi, serta pusat perbelanjaan dan hiburan.

Tomy Winata adalah pengusaha keturunan Tionghoa terkenal dari Indonesia. Pria kelahiran 23 Juli 1958 yang juga bernama Oe Suat Hong ini merupakan pemilik SCBD (Sudirman Central Business District), sebuah kawasan bisnis yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, Tomy Winata telah menjadi pengusaha yang namanya disebut-sebut dalam daftar 9 naga di Indonesia dan tercatat sebagai orang terkaya ke-11 di Indonesia.

Baca juga artikel terkait REMPANG atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Humaniora
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra