tirto.id - Chief Executive Officer (CEO) Bukalapak, Achmad Zaky buka suara terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menghentikan sementara isi ulang saldo uang elektronik (e-money) dalam situsweb Bukalapak yang bernama BukaDompet. Hal ini berlaku hingga perusahaan menyelesaikan syarat izin prinsip.
Adapun penghentian tersebut menyusul kegiatan penertiban yang mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam hal ini, BI telah menegaskan bahwa setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah Rp1 miliar ke atas wajib mengantongi izin dari BI.
“Bisnis kami dari awal memang begini. Tapi, kan, memang akhir-akhir ini BI sedang concern terhadap hal semacam ini,” kata Zaky saat dihubungi Tirto, Senin (2/10/2017) malam.
Zaky mengaku, dirinya pun pernah menanyakan terkait perizinan operasional BukaDompet kepada BI. “Sekitar 2-3 tahun lalu kami pernah tanya 'yang seperti ini [BukaDompet] uang elektronik, bukan?’ Tapi saat itu dibilangnya: 'enggak',” kata Zaky.
Baca juga: Layanan Isi Saldo Bukalapak Dihentikan Sementara
Kendati demikian, Zaky berkomitmen akan mematuhi aturan yang dibuat BI. Sebagai pertanggungjawaban Bukalapak kepada konsumen, Zaky memastikan kalau saldo dalam uang elektronik yang ada tidak akan hangus.
“Jadi yang tidak bisa hanya pengisian ulang saldo. Untuk dana yang ada pada saldo tetap bisa digunakan atau dicairkan,” ujar Zaky.
Seingat Zaky, manajemen Bukalapak baru mendapatkan informasi dari BI terkait penertiban ini pertengahan 2017. Sejak bulan lalu, Zaky mengklaim Bukalapak sudah selesai menyiapkan segala persyaratan seperti yang diminta BI.
“Tapi kalau diminta menyebutkan syarat-syaratnya apa saja, saya enggak bisa. Karena dokumennya ada banyak sekali,” kata Zaky menambahkan.
Zaky sendiri belum bisa memastikan kapan perizinan tersebut akan keluar. Namun, kata Zaky, yang pasti proses pengurusan izin bakal memakan waktu beberapa bulan lamanya.
Baca juga: Daftar 26 Operator E-Money yang Kantongi Lisensi BI
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, juga tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengusur dan menyelesaikan perizinan. Menurut Agusman, pengurusan izin operasional fitur semacam BukaDompet bergantung pada kecepatan pemenuhan persyaratan yang dilakukan perusahaan.
“Mereka sedang dalam proses pengurusan perizinan. Kalau sudah beres, tentu kembali berjalan normal seperti biasa,” ujar Agusman melalui pesan singkat kepada Tirto pada Senin petang (2/10/2017.
Saat disinggung mengenai perizinan uang elektronik yang hanya sebatas untuk perusahaan yang memproduksinya saja atau diperbolehkan menjadi alat pembayaran ke pihak ketiga, Agusman menilainya sebagai situasional.
“Sepanjang teknologinya memungkinkan dan sudah dapat dioperasikan, serta adanya kerja sama, maka uang elektronik bisa digunakan dengan pihak ketiga lainnya,” kata Agusman.
Tak hanya BukaDompet, penghentian juga dialami sejumlah perusahaan perintis (startup) yang memiliki fitur uang elektronik. Mereka adalah Tokopedia dengan layanan TokoCash, Paytren, serta Shopee yang memiliki ShopeePay.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz