tirto.id - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah ditransfer ke 2,1 juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, seluruh penerima yang sudah mendapatkan subsidi upah merupakan pekerja yang memiliki rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang Banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," kata Ida, Minggu (29/8/2021).
Ida menjelaskan, untuk memudahkan penyaluran BSU tahun 2021, seluruh dana akan disalurkan melalui Bank Himbara. Pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.
Selain itu, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima Bansos lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM. Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.
"Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," ujarnya.
Kriteria penerima BSU tahun 2021 lainnya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp 1 Juta. Untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa eligibilitas mereka sebagai penerima dana BSU.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali