Menuju konten utama

71.931 Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji BSU 2021

Kementerian Tenaga Kerja berlasan 71.931 pekerja gagal terima bantuan subsidi upah karena telah menerima bantuan sosial lain.

71.931 Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji BSU 2021
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan sebanyak 71.931 pekerja gagal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahap III.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, alasan ribuan pekerja tak terima BSU lantaran mereka telah mendapat bantuan sosial lain.

Semula, BPJS Ketenagakerjaan memberikan 1,5 juta data calon penerima BLT gaji kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Namun jumlah yang bisa direalisasikan 1.428.069 pekerja.

"Iya benar, 71.931 pekerja tak menerima subsidi. Itu data dari BPJS ketenagakerjaan. Kami menerima usulan data, kalo menerima data ada kesesuaian, makan kami keluarkan dari penerima BSU," kata Anwar kepada Tirto, Jumat (27/8/2021).

Ia menuturkan program BSU 2021 dari Kemenaker hanya diprioritaskan untuk orang yang belum menerima bansos lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Pra Kerja, hingga bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

"Kami hindari kepada orang yang menerima berkali-kali," ucapnya.

Kemenaker menargetkan BSU tahap 3 akan disalurkan minggu depan. "Target minggu depan diterima [BSU]," tuturnya.

Aturan terkait BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah. Kemudian, warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Lalu, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kanal yang disediakan oleh BP Jamsostek antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Layanan Whatsapp di nomor 081380070175 juga dibuka oleh BP Jamsostek selain call center Layanan Masyarakat 175.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI GAJI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali