Menuju konten utama

Pegawai Honorer Instansi Pemerintah & BUMN Dapat Subsidi Upah 2021

Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di kementerian/lembaga dan pegawai BUMN dapat menerima bantuan subsidi upah.

Pegawai Honorer Instansi Pemerintah & BUMN Dapat Subsidi Upah 2021
Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/hp.

tirto.id - Pegawai pemerintah dengan status honorer di kementerian, lembaga dan pegawai BUMN dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, kebijakan tersebut sudah dikaji oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2021.

"Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di kementerian/lembaga dan pegawai BUMN dapat menerima BSU," jelas dia kepada Tirto, Jumat (6/8/2021).

Fadhly menjelaskan, pegawai BUMN dan PPNPN atau honorer di kementerian/lembaga bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan jika sudah memenuhi persyaratan umum yang berlaku.

"Selama memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," terang dia.

Subsidi upah sebesar Rp1 juta bakal diberikan kepada 1 juta orang sebagai bantuan pemerintah di masa pandemi COVID-19. Data 1 juta calon penerima bantuan tersebut masuk dalam target 8,73 juta pekerja/buruh yang akan dapat subsidi upah yang anggarannya mencapai Rp8,8 triliun.

Pekerja atau buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Serta memiliki upah Rp3,5 juta/bulan di lokasi yang tengah menerapkan PPKM 3 dan 4.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI UPAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali