tirto.id - Kerajaan Brunei Darussalam secara resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mengharuskan hukuman rajam hingga mati terhadap kaum homoseksual pada Rabu (3/4/2019), yang membuat komunitas gay di Brunei merasa terancam.
“Saya bangun tidur dan menyadari tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu – ibu renta yang berjualan udang di pinggir jalan itu berpikir saya manusia dan tidak masalah dengan hukuman rajam,” kata seorang laki – laki gay di Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap, sebagaimana dilansir BBC.
Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks menurut kesaksian empat orang.
Sebelumnya, perilaku gay atau homoseksual di Brunei sudah dianggap ilegal dan dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Saya ingin melihat ajaran Islam di negera ini tumbuh lebih kuat,” kata Sultan Hassanal Bolkiah dalam sebuah pernyataan publik, yang dikutip The Straits Times.
Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014, yang mana tahap pertamanya mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Tahap kedua dan selanjutnya ini merupakan yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, yakni hukuman mati dengan cara dirajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinaan.
Selain itu, aturan baru ini juga akan mencakup amputasi tangan dan kaki untuk pencuri dan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Timur atau Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah di tingkat nasional.
Keputusan ini menuai kekhawatiran dan kecaman dari seluruh dunia, dengan PBB menyebut mereka kejam dan tidak manusiawi serta dari kalangan selebritas yang menyerukan untuk memboikot seluruh hotel milik Brunei.
Tetapi, hal itu tidak menyurutkan niatnya untuk segera memberlakukan aturan baru ini dengan menegaskan bahwa Brunei menegakkan aturan hukumnya sendiri dan syariah bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak semua orang.