Menuju konten utama

Bripda Puput Nastiti Devi Berhenti dari Kepolisian Sejak 9 Januari

Polri telah menyetujui pengunduran diri Bripda Puput dari Korps Bhayangkara.

Bripda Puput Nastiti Devi Berhenti dari Kepolisian Sejak 9 Januari
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Bripda Puput Nastiti Devi, seorang polwan yang diisukan akan menikah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara.

“Ya betul, dapat info dari Kepala Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri bahwa yang bersangkutan (Puput) sudah mengundurkan diri dari kepolisian sejak 9 Januari 2019,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Polri, lanjut Dedi, telah menyetujui pengunduran diri dan Puput diberhentikan dengan hormat dari statusnya sebagai polisi. Puput bertugas sebagai Bintara Urusan (Baur) Yanma Mabes Polri. Surat pengunduran diri diserahkan melalui Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia (Watpers SSDM) Polri.

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk menyebutkan, surat izin tersebut harus diterima pejabat berwenang paling lambat 45 hari sebelum pernikahan.

Hari ini, 24 Januari 2019, BTP resmi bebas dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah menjalani hukuman dua tahun dikurangi remisi 3,5 bulan terkait kasus penistaan agama. Banyak orang penasaran apa yang akan dilakukan mantan Gubernur DKI tersebut setelah keluar dari penjara.

Sejauh ini, selain gosip ia akan menikah pada 15 Februari 2019 mendatang, Ahok berulang kali mengatakan tidak akan kembali terjun ke dunia politik dan akan memilih berbisnis seperti dulu.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN BTP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto