tirto.id - Mabes Polri menyatakan sampai hari ini belum menerima surat permohonan pernikahan dari Bripda Puput Nastiti Devi. Bripda Puput merupakan polwan yang dikabarkan menikah dengan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 15 Februari 2019 mendatang.
“Berita ini masih simpang siur, Polri sampai sekarang belum menerima secara resmi surat permohonan dari Bripda Puput,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal Mabes di Mabes Polri, Senin (21/1/2019).
Iqbal menyatakan setiap anggota Polri yang akan menikah harus mengajukan surat permohonan. Proses pengajuan surat itu sekitar satu bulan sebelum pernikahan. Selain itu, polisi yang akan menikah juga wajib melapor ke atasannya.
Menurut Iqbal, Polri juga akan memeriksa latar belakang calon pasangan anggotanya. Keputusan soal izin bagi anggota Polri untuk menikah akan ditentukan melalui sidang.
“Ada sidang nikah di institusi kepolisian, di satuan kerja. Tujuannya agar nanti tidak ada hal yang merugikan institusi,” ucap Iqbal.
Dia menambahkan tidak semua permohonan pernikahan akan disetujui. Misalnya, dia mencontohkan, permohonan akan ditolak jika polisi atau calon pasangannya masih berstatus menikah dengan orang lain.
Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 setelah menjalani hukuman dua tahun penjara karena kasus penistaan agama.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada pengamanan khusus dari kepolisian ketika Ahok keluar dari penjara.
“Tidak ada pengamanan khusus, korps Brimob akan mengamankan massa yang datang [menyambut Ahok di luar Mako Brimob],” kata Dedi pada Jumat pekan kemarin.
Meskipun demikian, kata dia, antisipasi terhadap gangguan keamanan akan tetap dilakukan oleh Korps Brimob Polsek Cimanggis.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom