Menuju konten utama

BPTJ Targetkan Sistem Jalan Berbayar Mulai Berlaku di DKI pada 2019

BPTJ masih mempersiapkan penerapan sistem jalan berbayar (ERP) di DKI Jakarta. BPTJ menargetkan sistem ERP bisa mulai diberlakukan pada tahun 2019.

BPTJ Targetkan Sistem Jalan Berbayar Mulai Berlaku di DKI pada 2019
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan S. Parman saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta, Minggu (2/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyatakan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) ditargetkan mulai diimplementasikan di DKI Jakarta pada tahun 2019.

Bambang menyebutkan persiapan pemberlakuan sistem ERP saat ini masih berada di tahap pengkajian. Untuk proses lelang dan investasinya baru akan dilakukan pada tahun depan. Menurut Bambang, investasi tersebut berkaitan dengan penyediaan alat pendukung sistem ERP.

“Ini kan proyeknya KPBU [Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha]. Jadi enggak ada pakai duit pemerintah. Untuk master plan yang menunjukkan ruas-ruas jalan mana saja, sedang dirancang. Nanti baru ketahuan di mana saja investasinya,” ujar Bambang di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada Senin (12/11/2018).

Dia menjelaskan proses penyiapan sistem ERP diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu tahun. Oleh karena itu, kata Bambang, BPTJ berharap sistem ganjil-genap masih bisa digunakan untuk mengurangi kemacetan di jalanan ibu kota selama sistem ERP masih dipersiapkan.

Meskipun demikian, dia menegaskan, pemberlakuan sistem ganjil-genap hanya untuk waktu sementara sebelum sistem ERP bisa diberlakukan secara penuh.

“Sistem ganjil-genap kan tidak bisa lama-lama. Seperti obat generik, paling [bisa berlaku] 1 tahun. Maka kami siapkan agar jangan sampai ada kekosongan kebijakan. Nanti kondisinya semrawut lagi,” kata Bambang.

Dia menilai efektivitas sistem ganjil-genap perlahan bisa hilang apabila terus terjadi pertumbuhan pada jumlah kendaraan. Karena itu, perpanjangan masa pemberlakuan sistem ini tidak akan terlalu lama.

Sistem ganjil-genap di DKI Jakarta semula diperluas penerapannya untuk mengurai kemacetan selama penyelenggaraan Asian Games 2018. Masa berlakunya kemudian diperpanjang lagi hingga Asian Paragames 2018 selesai digelar.

Belakangan, Pemprov DKI memperpanjang lagi masa pemberlakuan sistem ganjil-genap sampai 31 Desember 2018. Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 106 Tahun 2018.

Saat ini, kata Bambang, BPTJ masih terus mengevaluasi penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta untuk merumuskan solusi mengatasi kemacetan di ibu kota setelah akhir tahun.

“Saya nanti kasih masukan ke Gubernur (Anies Baswedan), kira-kira setelah Desember kebijakannya apa. Saya sarankan, kalau bisa [sistem ganjil-genap] diperpanjang terus,” ujar Bambang.

Baca juga artikel terkait SISTEM ERP atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom