Menuju konten utama

BPS: Rata-rata Upah Pegawai Meningkat 12,22% pada Agustus 2022

BPS mencatat rata-rata upah buruh, karyawan, ataupun pegawai meningkat signifikan sebesar 12,22 persen pada Agustus 2022.

BPS: Rata-rata Upah Pegawai Meningkat 12,22% pada Agustus 2022
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh, karyawan, ataupun pegawai meningkat signifikan sebesar 12,22 persen pada Agustus 2022. Kenaikan menjadi Rp3,07 juta dibandingkan dengan Agustus 2021 yang sebesar Rp2,73 juta.

"Penguatan ekonomi mendorong peningkatan rata-rata upah," ucap Kepala BPS Margo Yuwono dikutip Antara, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Margo mengungkapkan, berdasarkan jenis kelamin, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp2,59 juta.

Berdasarkan sektornya, buruh pada kategori jasa keuangan dan asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp5,18 juta, sedangkan buruh pada kategori jasa lainnya menerima upah terendah sebesar Rp1,84 juta.

Buruh yang bekerja pada sembilan dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan utama menerima upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.

Upah buruh tersebut secara berurutan pada masing-masing kategori yakni jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp5,18 juta, informasi dan komunikasi Rp5,05 juta, pertambangan dan penggalian Rp4,81 juta, serta pengadaan listrik dan gas Rp4,49 juta.

Margo melanjutkan, rata-rata upah buruh real estat sebesar Rp4,42 juta, jasa perusahaan Rp3,93 juta, administrasi pemerintahan Rp3,85 juta, kesehatan dan kegiatan sosial Rp3,62 juta, serta transportasi dan pergudangan Rp3,6 juta.

"Sementara itu, buruh yang bekerja pada delapan kategori lapangan pekerjaan utama lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh nasional," tambahnya.

Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, kata dia, upah buruh yang diperoleh juga meningkat. Buruh berpendidikan universitas menerima upah sebesar Rp4,76 juta, sedangkan buruh berpendidikan Sekolah Dasar (SD) ke bawah menerima upah Rp1,91 juta.

Hal ini dapat juga berarti bahwa buruh berpendidikan universitas menerima upah 2,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah.

Baca juga artikel terkait UPAH PEKERJA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang