tirto.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan rekomendasi, merestui penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca yang sempat ditangguhkan karena terdapat laporan dari kasus pembekuan darah pada penerimanya.
"Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," tulis BPOM dalam laman resminya, Jumat (19/3/2021).
BPOM menyatakan telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI terkait kasus pembekuan darah pada penerima vaksin tersebut.
Hasil kajian menyimpulkan berdasarkan pembahasan forum pertemuan khusus baik di WHO maupun badan otoritas regulator obat di Eropa - European Medicines Agency (EMA) menunjukkan bahwa pembekuan darah adalah kejadian medis yang sering dijumpai dan merupakan penyakit kardiovaskuler nomor 3 terbanyak berdasarkan data global. Namun tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Vaksinasi COVID-19 tidak akan menurunkan angka kesakitan dan kematian yang disebabkan hal lain. Kesakitan dan kematian karena penyebab lainnya akan terus terjadi, walaupun telah divaksinasi, namun kejadian tersebut tidak berhubungan dengan vaksin.
"Hingga saat ini manfaat vaksin COVID-19 AstraZeneca masih lebih besar dibandingkan risikonya," tulis BPOM.
Sementara itu beberapa negara Eropa yang semula menangguhkan vaksinasi menggunakan AstraZeneca, telah memutuskan untuk melanjutkan kembali program vaksinasi dengan vaksin tersebut, setelah mendapatkan penjelasan EMA dan mempertimbangkan manfaat vaksin lebih besar daripada risikonya.
Pun demikian di Indonesia dengan angka kasus COVID-19 yang masih tinggi, maka vaksinasi sesuai jadwal tetap harus dilakukan meskipun dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Sebab risiko kematian akibat COVID-19 jauh lebih tinggi.
Oleh karena itu BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap KIPI. BPOM juga memastikan vaksin AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri