tirto.id - Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Miftah Sabri menanggapi pernyataan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang Hukum dan HAM yang memilih golongan putih (golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Menurutnya, mengganti pemerintahan yang sekarang berkuasa jauh lebih baik daripada golput atau tidak memilih sama sekali.
“Karena itu mengganti pemerintahan ini adalah lebih baik daripada golput," ujarnya kepada Tirto, Jumat (25/1/2019).
Miftah mengatakan, cara untuk menghentikan pemerintahan yang saat ini tengah berkuasa yakni dengan menggunakan hak pilihnya untuk memilih paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
"Karena satu-satunya cara kami menghentikan pemerintahan ini adalah dengan cara datang ke TPS dan mencoblos pasangan nomor Urut 2 Prabowo Sandi. Memenangkan Prabowo-Sandi, memenangkan Indonesia," ucap Miftah.
Miftah menambahkan, pergantian kekuasan saat ini karena kinerja pemerintah yang dinilai tidak berprestasi. Seperti gagal menstabilkan harga-harga kebutuhan pokok, meningkatkan daya beli, dan menciptakan lapangan kerja yang layak bagi warga negara.
"Karena itu pemerintahan ini memang sebaiknya diganti dan tidak dilanjutkan. BPN Prabowo Sandi menilai pemerintahan yang dengan bangga menambah beban hutang untuk setiap generasi yang lahir tidak layak dilanjutkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat bersama lembaga bantuan hukum dan HAM lainnya menyatakan bahwa golongan putih (golput) atau tidak memberikan hak suara saat pemilu merupakan suatu hak bagi setiap orang.
"Padahal dalam kehidupan demokrasi, tidak memilih adalah juga hak. Seperti halnya memilih dan setiap orang memiliki kebebasan dalam menjalankan hak pilihnya tersebut," kata Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Afif Abdul saat di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
LBH lain yang juga menyatakan golput di antaranya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Jakarta, Lokataru, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan Yayasan LBH Indonesia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno