Menuju konten utama

"BPN Itu Stafnya Sultan atau Kementerian?"

Setelah lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta pada tahun 2012, muncul gejolak di bidang pertanahan. Sejumlah warga di Yogyakarta resah karena khawatir kehilangan tanahnya. Sebab, pasca UU Keistimewaan, dilakukan reinvetarisasi tanah milik Keraton Yogyakarta.

Komisiner Komnas HAM, Siti Noor Laila. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila, mengatakan bahwa sudah ada kelompok masyarakat yang akhirnya kehilangan tanah yang ditinggalinya selama puluhan tahun. Hal itu dikarenakan tanah tersebut ternyata masuk dalam area Sultan Ground.

“Pasca keistimewaan, menjadikan Sultan melakukan klaim-klaim Sultan Ground yang sudah diduduki warga sudah berpuluh-puluh tahun,” ujar Laila saat ditemui tirto.id, di Kantor Komnas HAM, pada Senin (26/9/2016).

Sementara warga keturunan nonpribumi pun juga terkena dampak. Surat instruksi Wakil Gubernur tahun 1975 yang melarang pemberian hak milik tanah pada WNI nonpribumi kembali dihidupkan.

Bagaimana pelanggaran HAM dan klaim-klaim tanah itu terjadi? Berikut ini wawancara Mawa Kresna dari tirto.id dengan Siti Noor Laila:

Bagaimana awal mula masalah pertanahan di Yogyakarta sehingga muncul pelanggaran HAM?

Sultan pasca UU Keistimewaan Yogyakarta mengeluarkan surat yang akan melakukan reinvetarisasi kembali tanah-tanah Sultan Ground. Kemudian salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah tanah-tanah yang dimiliki oleh masyarakat Tionghoa tidak bisa diperpanjang HGB (Hak Guna Bangunan) nya. Ada juga yang diturunkan dari SHM (Sertifikat Hak Milik) menjadi HGB.

Hal ini yang kemudian membuat kegelisahan semua warga, termasuk yang pribumi juga resah. Selain itu, masyarakat di beberapa tempat juga merasa resah dengan adanya klaim sepihak bahwa tanahnya adalah Sultan Ground, di Gunungkidul dan Bantul. Pasca UU Keistimewaan Yogyakarta, justru menjadikan Sultan melakukan klaim-klaim Sultan Ground yang sudah diduduki warga berpuluh-puluh tahun.

Jadi secara umum, ada keresahan dari masyarakat terkait dengan Sultan Ground. Di beberapa tempat, masyarakat diminta fotokopi surat hak milik tanahnya oleh pihak yang mengaku dari Kesultanan. Ini memang masih ada informasi yang tidak jelas, tapi masyakarat juga merasa ada yang tidak transparan. Terkait dengan kepemilikan tanah di Yogya ini, banyak yang bertanya-tanya, ini bagaimana? Apakah tanah saya ini Sultan Ground atau bukan?

Jadi Sultan Ground yang jadi pangkal persoalan?

Awalnya keresahan berasal dari warga Tionghoa. Tapi kemudian berkembang. Di Gunungkidul, masyarakat yang sudah di sana berpuluh tahun resah karena disampaikan ada tanah yang termasuk Sultan Ground. Ini yang jadi pertanyaan, sesungguhnya Sultan Ground yang mana? Klaim dasarnya apa?

Dalam sejarahnya, Sri Sultan Hamenkubuwono IX pernah menyerahkan tanahnya kepada negara. Lalu menjadi tanah negara. Tapi pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono X pasca UU Keistimewaan Yogyakarta, menyatakan tidak ada tanah negara di Yogya. Yang perlu diperjelas adalah apakah keistimewaan itu mengatur sedemikian rupa pertanahan di Yogya? Apakah pengaturan tersendiri bagi seluruh tanah di Yogya itu benar?

Bagaimana pendapat Anda terkait larangan WNI nonpribumi yang tidak boleh memiliki tanah berdasr Surat Instruksi Wakil Gubernur tahun 1975?

Nggak hanya 1975 (Surat Instruksi Wagub tahun 1975). Pasca keistimewaan, Sultan juga menyampaikan surat ke BPN.

Tapi sampai sekarang BPN masih menggunakan dasar Instruksi Wagub 1975?

Sekarang saya tanya, BPN itu stafnya Sultan atau Kementerian? Coba dijawab. Secara struktur, dia pegawai negeri sipilnya daerah atau pegawai negeri sipilnya kementerian? Setahu saya, BPN itu secara hierarki bukan pegawai negeri sipil daerah, sehingga secara hierarki tunduk pada UUPA (UU Pokok Agraria). Ini yang sebenarnya membuat rancu. Sikap BPN sendiri tidak mengikuti UU nasional.

Posisi itu yang kemudian semakin membuat masyarakat bingung. Pertanyaannya, Sultan Ground itu yang mana? Dasarnya apa? Kemudian hari gini masih menggunakan pribumi-nonpribumi? Inikan jelas diskriminasi.

Diskriminasi hanya boleh diatur di undang-undang. Jadi diskriminasi atau pembedaan terhadap apapun, hanya boleh diatur dalam UU. Itu menurut UU HAM.

Pihak Pemerintah Daerah, menganggap hal itu adalah diskriminasi positif?

Diskriminasi itu memang boleh. Misalnya UU Parpol ada kuota 30 persen untuk perempuan. Inikan diskriminasi, tapi diskriminasi positif. Karena itu tidak dipersoalkan karena diatur dalam undang-undang. Jadi seluruh pembedaan itu boleh dilakukan tapi di dalam undang-undang. Di luar itu tidak boleh, tidak punya kewenangan. Kalau aturan itu bukan undang-undang, itu berarti melanggar HAM.

Misalnya lagi soal PP nomor 10 yang dikeluarkan Menkumham, yang isinya tidak boleh memberikan grasi dan segala macam kepada teroris, narkoba dan koruptor. PP itu boleh atau tidak? Ternyata tidak boleh, meski spritnya atau substansinya kita setuju. Tapi apakah kemudian diatur dalam Permen dibolehkan? Tidak boleh. Jadi seluruh diskriminasi, baik positif atau negatif, hanya boleh dalam UU.

Sejauh mana kewenangan Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah ini?

Komnas HAM sudah bersurat ke gubernur. Sudah beberapa kali berkirim surat. Terakhir Pak Nur Cholis (salah satu komisioner Komnas HAM) melakukan FGD (forum group discussion) secara terpisah, terkait pembahasan persoalan agraria di Yogya. Sampai sekarang belum ada solusi yang disepakati secara bersama.

Bukankah aturan itu bisa dengan mudah dicabut oleh Mendagri, Komnas sudah berkomunkasi dengan Mendagri?

Jadi sebenarnya Komnas HAM ingin memediasi pihak terkait sebelum bersurat ke beberapa pihak terkait. Kita ingin mengajak para pihak duduk bersama melakukan dialog. Tapi inikan belum terjadi. Dari pihak Sultan juga belum jelas apa yang diinginkan. Rencana apa yang akan dilakukan dengan klaim Sultan Ground.

Sekarang ada kekhawatiran bahwa kondisi bisa memburuk karena sedang ada pembahasan Raperda Pertanahan di Yogyakarta. Apa yang dilakukan Komnas HAM untuk memastikan kondisi tidak makin memburuk?

Kami juga mencoba dialog secara informal. Meminta kepada DPRD Provinsi untuk mendapatkan draf Raperda-nya. Kemudian juga bertemu dengan Sekda, juga ada bagian hukum. Kami pernah membicarakan ini juga. Seharusnya Komnas HAM bisa mendapat draf supaya bisa memberikan pendapat. Ini hal yang biasa Komnas HAM lakukan, memberikan pendapat meski masih Raperda. Sampai sekarang ternyata belum sampai ke situ.

Masih agak sulit secara terbuka untuk mengetahui apa agenda yang akan dilakukan Sultan terkait dengan Sultan Ground itu. Apa visi perda pertanahan itu? Apakah Sultan menempatkan tanah untuk kepentingan sosial atau investasi keluarga? Kalau semangatnya UUPA, tanah untuk kepentingan sosial. Apakah seiring?

Apa yang bisa dilakukan Komnas HAM selain mengeluarkan rekomendasi?

Tidak ada. Hanya rekomendasi saja kewenangan kami.

Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan bagaimana?

Ya nggak apa-apa. Tapi kan seluruh Indonesia menjadi tahu. Sebenarnya rekomendasi Komnas HAM itu bersifat imbauan moral, kemanusiaan, karena tidak ada kewajiban hukum untuk melaksanakan. Tapi sebagai etik pemerintahan, apapun yang direkomendasikan Komnas HAM mestinya dijalankan. Karena memang ini soal moralitas. Pimpinan akan tidak baik kalau tidak punya legitimasi moral yang baik.

Baca juga artikel terkait WAWANCARA atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti