tirto.id - BPJS Kesehatan mengklaim Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dalam Program Program JKN-KIS per 31 Desember 2020 Surplus Rp18,7 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, kondisi keuangan DJS Kesehatan berangsur sehat.
Hal ini ditandai dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019.
Pada September 2019 lalu, utang BPJS Kesehatan mencapai Rp17 triliun kepada manajemen rumah sakit di seluruh Indonesia. BPJS Kesehatan juga disorot karena diprediksi defisit hingga akhir 2019 menembus Rp32,8 triliun. Namun manajemen BPJS Kesehatan mengklaim tahun 2020 terjadi surplus.
"Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 triliun,” kata dia dalam Konferensi Pers Kondisi DJS Kesehatan Program JKN-KIS Tahun 2020, Senin (8/2/2021).
Ia menjelaskan, dengan nilai surplus tersebut diharapkan Program JKN-KIS pada tahun 2021 bisa mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.
“Di tahun 2020, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1 persen di tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen di tahun 2019,” ujar dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali