Menuju konten utama

BPJPH Kemenag Akan Cabut Sertifikat Halal Roti Merek Okko

Yaqut menjelaskan, tahapan awalnya dimulai dari penelaahan oleh BPJPH. Lalu baru disimpulkan apakah sertifikat halal itu masih laik diberikan atau tidak.

BPJPH Kemenag Akan Cabut Sertifikat Halal Roti Merek Okko
Menag Yaqut Cholil Qoumas setibanya di Jeddah, Minggu (9/6/2024). tirto.id/M Taufiq

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan menindaklanjuti hasil uji kelaikan roti merek Okko oleh BPOM yang menunjukkan bahwa roti tersebut tidak laik edar.

Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag kemungkinan mencabut sertifikat halal yang sudah dimiliki roti merk Okko. Hal itu lantaran pemberian sertifikat halal harus dengan ketentuan laik BPOM.

"Ya, kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal, tentulah tidak boleh," kata Yaqut di Asrama Haji, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2024).

Dia menjelaskan, tahapan awalnya akan dimulai dari penelaahan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Setelah itu, baru akan disimpulkan apakah memang sertifikat halal itu masih laik diberikan kepada roti merek Okko atau tidak.

"Ini akan dicek ulang oleh Kepala BPJPH, benar tidak kalau rekomendasi BPOM seperti itu. Tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara usai banyaknya sorotan terhadap kandungan pengawet kosmetik di dalam roti merek Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family (IBF).

Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung Natrium dehidroasetat, yakni senyawa yang sering digunakan sebagai bahan pengawet kosmetik hingga produk perawatan pribadi.

Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti merek Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya Natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti merek Okko (PT Abadi Rasa Food) pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP (Bahan Tambahan Pangan) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/7/2024).

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HALAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi