tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan judi online (judol) sebagai anak haram industri keuangan digital. Pasalnya, tiga aktivitas tersebut merugikan masyarakat dan negara.
Ironisnya, tiga aktivitas ilegal tersebut justru terus meningkat seiring dengan pertumbuhan industri keuangan digital.
“Digitalisasi dalam sektor jasa keuangan telah melahirkan pula dampak yang merugikan dan tidak kita inginkan bagi bangsa dan negara. Kita sering mendengar adanya korban pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan belakangan banyak juga bagaimana pengaruh dari judi online. Ini bisa dikatakan anak haram dari keuangan digital,” kata Mahendra dalam Acara Edukasi Keuangan BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan), di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Mengutip data OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 015 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari – 31 Mei 2024. Dari jumlah tersebut, 896 di antaranya merupakan aktivitas pinjol ilegal dan 19 lainnya investasi ilegal.
Sedangkan soal judol, Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Juni 2024 mengungkap bahwa pihaknya telah memblokir 4.921 rekening bank terkait judol pada periode Januari-April 2024.
Pada periode yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mencatat bahwa transaksi judol di Indonesia selama triwulan I mencapai Rp100 triliun.
“Tapi di lain pihak, ini memang tidak bisa kita hindarkan. Yang bisa adalah kita perkuat resiliensinya dan basisnya,” lanjutnya.
Penguatan resiliensi industri keuangan digital, ujar dia, salah satunya bisa dilakukan melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan dari lingkup terkecil, yaitu keluarga.
“Apabila dilakukan penguatan literasi dan inklusi keuangan pada ibu. Sehingga, daya tahan seluruh keluarga, termasuk ke pengembalian, pembayaran kredit pinjaman. Kami siap mendukung secara penuh seluruh program yang terkait dengan literasi keuangan dalam hal ini menjadikan BUNDAKU sebagai basis bagi kita melebarkan, memasyarakatkan program peningkatan literasi bagi seluruh bangsa dan negara kita,” tegas Mahendra.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi