tirto.id - Dalam hubungan keluarga, bermesraan perlu dilakukan demi menjaga harmonisasi hubungan di antara suami dan istri.
Dalam Kimiya al-Sa'adah, Al-Ghazali mengutip sabda Rasulullah saw., "Teruslah berdoa dan perlakukan istri-istrimu dengan baik." Bentuk kemesraan yang dicontohkan Nabi Muhammad saw. di antaranya memanggil istri dengan panggilan
sayang.
Selain itu, kadang kala Nabi Muhammad saw. tiduran dalam pangkuan Aisyah. Diriwayatkan oleh Aisyah, "Dahulu Rasulullah saw. meletakkan kepalanya di pangkuanku kemudian membaca [Al-Qur'an] sedangkan aku dalam keadaan haid.”
Lalu, bagaimana ketika suami-istri menjalankan ibadah puasa? Bolehkah suami istri berpelukan saat puasa? Hukum mencium istri saat puasa, juga berpelukan, dapat disimak melalui penjelasan di bawah ini.
Bolehkah Mencium dan Memeluk Istri Saat Puasa?
Pada dasarnya, ibadah puasa mengajarkan untuk menahan diri, baik dari makan, minum, maupun hawa nafsu. Dalam konteks suami-istri, yang mesti dilakukan adalah mengendalikan diri dari perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa. Hal itu termasuk dalam kasus suami istri bermesraan saat puasa.
Hukum ciuman saat puasa pernah dijelaskan secara tersirat melalui hadis riwayat Aisyah. Ia berkata, "Rasulullah saw. pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian," (H.R. Musim).
Berdasarkan penjelasan dua hadis di atas, hukum mencium istri saat puasa adalah makruh, tetapi juga bisa haram dan membatalkan puasa.
Konteks perbedaan hukum mencium istri saat puasa ini merujuk pada kondisi gairah seseorang. Ciuman saat puasa dikhawatirkan menimbulkan syahwat yang dapat membawa kerusakan pada pahala puasa. Mencium istri saat puasa dapat membatalkan jika mengakibatkan keluarnya air mani.
Seseorang dibolehkan mencium istri saat puasa asal tidak dengan nafsu. Sebagai misal, suami mencium kening istri sebelum berangkat kerja.
Sementara itu, Asy-Syafi'i menerangkan bahwa hukum ciuman saat puasa dengan syahwat adalah makruh tahrim; jika dilakukan tidak apa-apa, tetapi berpotensi dosa. Berikut redaksi lengkap penjelasannya, dikutip dari Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab Juz 7.
"Asy-Syirazi berkata, barangsiapa yang berciuman lalu bersyahwat maka makruh hukumnya berciuman ketika sedang berpuasa, yaitu makruh tahrim, dan barangsiapa yang tidak bersyahwat maka Asy-Syafi'i mengatakan, 'Tidak apa-apa tetapi lebih utama tidak melakukannya.'"
Penjelasan di atas juga bisa dijadikan pedoman hukum mencium bibir istri. Hal ini karena ciuman saat puasa berpotensi menggairahkan dan membuat air mani keluar. Oleh karena itu lebih baik dihindari, sama seperti berkumur saat puasa.
Hukum mencium bibir istri juga diterangkan dalam hadis riwayat Abu Dawud. Abu Hurairah mengatakan, "Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda," (HR. Abu Dawud).
Lantas, bagaimana dengan berpelukan? Bolehkah suami istri berpelukan saat puasa?
Terkait memeluk istri saat puasa, Imam An-Nawawi pernah menuliskannya dalam kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab Juz 7.
Imam Al Haramain menyebutkan dari bapaknya, ia menjelaskan bahwa ada dua pendapat tentang orang yang memeluk istri dengan pembatas lalu mengeluarkan air mani. Ia berkata, "Ia [orang yang memeluk istri dengan pembatas/pakaian] menurutku seperti kemasukan air kumur-kumur. Jika ia menidurinya tanpa pakaian, maka ia seperti berkumur-kumur secara berlebihan."
Merujuk penjelasan di atas, suami istri berpelukan saat puasa diperbolehkan, meskipun sebaiknya dihindari. Ini sama seperti hukum berkumur saat berpuasa.
Sementara itu, apabila berpelukan dan mengeluarkan air mani, puasanya batal, sama seperti berkumur dengan sungguh-sungguh dan menelan airnya.
Batas Hubungan Suami Istri Saat Puasa
Sebagaimana dijelaskan di atas, batas hubungan suami istri saat puasa adalah keluarnya air mani atau madziakibat timbulnya syahwat. Suami istri bermesraan saat puasa lebih baik dihindari karena para ulama menghukuminya makruh tahrim.
Ciuman saat puasa diperbolehkan tetapi lebih baik tidak dilakukan. Hal ini karena perkara tersebut berpotensi membuat syahwat naik hingga mengeluarkan air mani.
Namun, para ulama membolehkan suami mencium istri sebelum berangkat kerja, misalnya, karena itu merupakan wujud cinta kasih. Lantas, hal apa saja yang membatalkan puasa bagi suami istri?
Perkara-perkara yang membatalkan puasa bagi suami istri di antaranya, yakni:
- Suami istri bersenggama siang hari saat Ramadan
- Ciuman saat puasa sampai keluar air mani
- Suami istri berpelukan saat puasa sampai keluar air mani
- Berpelukan tanpa pakaian
- Mencium istri saat puasa hingga keluar air mani atau madzi
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Fadli Nasrudin