Menuju konten utama

Bobol di Markas Sendiri, Polri akan Periksa Petugas Jaga

Penjaga pos Mabes Polri akan diperiksa terkait ada tidaknya kelalaian dan pelanggaran SOP lantaran penyerang Mabes berhasil membawa senjata ke dalam markas.

Bobol di Markas Sendiri, Polri akan Periksa Petugas Jaga
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan petugas yang berjaga di pos pintu masuk akan diperiksa. Sebab, ZA, penyerang Mabes Polri, berhasil membawa diduga senjata api hingga ke dalam markas.

"Nanti kami periksa, apabila ada kelalaian (dan) ada standar operasional prosedur yang dilanggar, tentunya akan diberikan tindakan," ucap dia di Mabes Polri, Kamis (1/4/2021). Belum dipastikan berapa jumlah polisi yang akan dimintai keterangannya.

ZA masuk ke markas Korps Bhayangkara melalui gerbang belakang. Lantas ia menanyakan letak Kantor Pos yang berada di dalam area gedung tersebut. Polisi di pos jaga pun mengarahkannya ke lokasi tujuan. Tak disangka, ZA menghampiri pos jaga sembari menodongkan pistol. Dia menembak enam kali, tapi tak anggota polisi yang jadi korban. Malah ZA yang dibedil petugas, akibatnya ia jatuh dan tewas.

ZA merupakan mantan mahasiswa di sebuah kampus lantaran dikeluarkan pada semester lima. Ketika beraksi dia membawa map kuning berisi amplop bertuliskan kalimat tertentu, namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers tak menyebutkan isi kalimat. Kala polisi menggeledah rumah ZA, ditemukan surat wasiat dan dia sempat berpamitan di WhatsApp grup keluarga.

Sementara, hasil identifikasi sidik jari dan pengenalan wajah pun sesuai dengan identitas dari kartu yang didapatkan di lokasi perkara. “Yang bersangkutan adalah tersangka atau pelaku lone wolf (seorang diri), yang berideologi radikal ISIS, dibuktikan dengan unggahan yang bersangkutan di sosial media,” terang Sigit, kemarin.

Baca juga artikel terkait TEROR MABES POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri