Menuju konten utama

BNN Musnahkan Barang Bukti 6 Kasus Narkoba Januari-Februari 2019

BNN mengungkap 6 kasus pidana narkotika di berbagai daerah di Indonesia dengan barang bukti 1,3 ton ganja, 18,6 kilogram sabu-sabu dan 19.080 butir pil ekstasi.

BNN Musnahkan Barang Bukti 6 Kasus Narkoba Januari-Februari 2019
Barang bukti ganja ditampilkan dalam rilis pemusnahan barang bukti narkotika, di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,3 ton ganja, 18,6 kilogram sabu-sabu dan 19.080 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka dari 6 perkara tindak pidana narkotika di sejumlah daerah dalam rentang Januari-Februari 2019.

Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan pemusnahan ini memberi pesan untuk membebaskan anak Indonesia dari jeratan narkoba.

"Sepertiga juta anak bangsa terhindar dari jeratan narkoba [dengan pemusnahan barang bukti]," kata dia usai pemusnahan di kantor BNN, Selasa (12/3/2019).

Heru menjelaskan kasus tersebut. BNN menangkap BS, IM, AS dan AB dalam kasus 1,3 ton ganja yang akan dikirim melalui jalur darat dan udara. Mereka diringkus di wilayah Bogor, Jawa Barat, 30-31 Januari 2019.

Kasus kedua, petugas menangkap RG di sebuah hotel di Berau, Kalimantan Timur, 29 Januari 2019, dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender berisi charger aki.

Perkara ketiga, RUS ditangkap di Sei Pancang, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, 29 Januari 2019. Dari tangan pelaku, tim menyita 6,47 kilogram sabu-sabu.

Dalam pengembangan kasus, 2 hari kemudian tim menangkap AG di perkebunan sawit di kawasan Tanjung Karang. Ia berperan sebagai pengendali RUS.

Selanjutnya, jajaran BNN menangkap dua sopir truk inisial AA dan M yang tengah membawa 10,9 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Mereka diringkus di area parkir pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya, Pelabuhan Bojonegara, Banten, 10 Februari 2019.

Heru melanjutkan, aparat juga menangkap HR, S dan H dan menyita 19.000 butir pil ekstasi di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 17 Februari 2019. Ekstasi itu dibawa dari Medan menuju Lubuk Linggau melalui jalur darat.

Terakhir, petugas menangkap AD karena membawa 1,027 kilogram sabu-sabu di area parkir Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta, 12 Februari 2019.

Para pelaku kasus peredaran ganja akan dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Untuk para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali