tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara menegaskan komitmen bersama terkait pemberantasan narkoba melalui penandatanganan kerja sama publikasi dan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Ruang Adam Malik lantai 19 Wisma Antara Jakarta, Jumat, (1/4/2016).
“Setelah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam bidang P4GN, kali ini BNN menjalin kerja sama dengan media massa dalam hal publikasi dan sosialisasi terkait P4GN. Kerja sama dilakukan dengan LKBN Antara, yang notabenenya merupakan kantor berita di Indonesia milik pemerintah yang bertugas untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional," kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso.
Budi Waseso menegaskan pentingnya posisi LKBN Antara sebagai lembaga media dengan akses luas baik dalam lingkup nasional maupun internasional, khususnya dalam membantu BNN untuk melakukan publikasi dan sosialisasi program-program P4GN yang terkait dengan bahaya narkoba sekaligus penanganannya.
"Tingginya intensitas informasi seputar kejahatan narkoba menunjukkan bahwa kejahatan narkoba masih terus tumbuh berkembang dan menjadi ancaman serius yang dapat menimpa diri sendiri, keluarga, siapa pun itu tanpa memandang jabatan, golongan, dan status sosial. Oleh karena itu, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian merupakan piranti utama yang harus terus dibangun dan dikembangkan bersama dalam rangka menangkal beragam bentuk ancaman kejahatan narkoba," ujar perwira tinggi yang biasa disapa Buwas ini.
Cakupan perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, dan Direktur Umum Perum LKBN Antara, Meidyatama Suryodiningrat, ini meliputi penyebarluasan atau diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN, publikasi dan sosialisasi tentang P4GN melalui media LKBN Antara, pertukaran informasi dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, dan pelatihan jurnalistik.
Perjanjian ini diharapkan dapat mengefektifkan persebaran kampanye ant-narkoba BNN, sekaligus mengantisipasi era teknologi digital dimana informasi bergerak dengan sangat cepat ke berbagai kalangan masyarakat.
(ANT)