tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim kasus blangko e-KTP yang diperjualbelikan di situs online tidak akan berpengaruh pada pemilihan umum 2019. Apalagi pelakunya sudah ditemukan dan diproses secara hukum.
“Ketemu. Orang yang menjual blangko e-KTP mendapatkan barang itu dari orang tuanya […] Dia ambil 10 lembar kemudian dijual,” kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Ayah dari anak itu adalah mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Lampung.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan identitas penjualnya berhasil diketahui karena Ditjen Dukcapil melacak nomor identitas dari blangko e-KTP yang diperjualbelikan itu.
“Dulu waktu dia [ayah pelaku] bawa ke rumahnya itu, [masih] kepala dinas. Blangko itu boleh dibawa ke rumah kalau ada keperluan, misalnya mau jemput bola ke RT di sekitar rumah. Kan, harus dibawa ke rumah dulu, boleh,” kata Zudan.
Zudan sependapat dengan Tjahjo jika tindakan jual beli blangko e-KTP ini tidak akan berpengaruh pada pemilu serentak 17 April 2019. Alasannya, blangko yang diperjualbelikan hanya berjumlah 10 buah.
“Kalau buat pemenangan pileg enggak ngefek. [Blanko yang dijual] hanya 10,” kata Zudan.
Namun demikian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan praktik jual beli blangko e-KTP itu tetap perlu diwaspadai agar tidak disalahgunakan di Pemilu 2019.
Sebab, e-KTP adalah syarat utama untuk bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Titi, meskipun ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjaga, tapi itu bukan jaminan.
Lagi pula, kata Titi, pengungkapan ini bukan jaminan tidak akan ada lagi blangko e-KTP yang tersebar atau diperjualbelikan. Seharusnya, kata Titi, Kemendagri tidak menganggap remeh kasus penjualan 10 blangko e-KTP yang terungkap.
“Logika publik akan membaca, sepuluh itu yang ketahuan. Dan sepuluh itu pun ketahuan karena dibuka media. Kalau tidak dibuka media, pasti tidak ketahuan dan Kemendagri harus mengembalikan kepercayaan publik bahwa mereka tidak menyepelekan temuan ini,” kata Titi kepada reporter Tirto.
Menurut Titi, jika Kemendagri tidak mengantisipasi masalah ini, maka dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari, bahkan mengurangi kepercayaan publik terhadap kualitas pemilu.
Kemendagri Klaim Tak Pengaruhi Pemilu
Terkait kekhawatiran itu, Zudan memastikan blangko itu tidak bisa digunakan layaknya e-KTP yang asli. Meski e-KTP tersebut memiliki chip khusus, tetapi tidak terkoneksi langsung dengan pusat data di Kemendagri.
Zudan berharap masyarakat tidak perlu berspekulasi macam-macam tentang “akan” atau “masih ada” blangko e-KTP lainnya yang diperjualbelikan. Sebab, Zudan optimistis Kemendagri dapat menemukan pelakunya bila ada praktik serupa.
“Namanya kejahatan di mana-mana bisa terjadi,” kata Zudan pada reporter Tirto, Jumat (7/12/2018).
Jika memang ada e-KTP palsu yang beredar, Zudan optimistis tidak akan ada yang berani menggunakannya untuk kepentingan pemilu. Sebab, kata dia, warga sekitar dan KPPS akan mudah mengidentifikasi pemakai e-KTP palsu.
“KPPS, kan, orang-orangnya saling kenal. Memang berani orang bawa KTP palsu nyoblos di situ? Masyarakat kita solid. Meski ada orang baru, pasti saling kenal dan saksinya pasti akan berteriak,” kata dia.
“KPU, kan, sudah kami berikan password. Kalau ada yang curiga, ya foto saja, kirim ke KPU nanti dia cek data di Kemendagri,” kata Zudan menambahkan.
Respons Tim Pemenangan Jokowi dan Prabowo
Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Lukman Edy meminta Bawaslu menyiapkan alat untuk menguji keaslian e-KTP di tempat pemungutan suara. Hal ini, kata dia, sudah dilakukan sejak jauh hari.
Menurut Lukman, Bawaslu seharusnya memiliki aplikasi di gawai mereka untuk bisa mengecek e-KTP asli atau palsu. Dengan begitu, tugas pengawasan akan menjadi lebih mudah.
“Kalau Bawaslu sanggup dan siap menyiapkan aplikasi untuk menguji apakah e-KTP itu asli atau palsu […] itu semua clear,” kata politikus PKB ini.
Sebaliknya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera menilai kasus penjualan blangko e-KTP ini tidak bisa ditolerir.
Menurut Mardani, dirinya sebagai anggota Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri, berjanji akan memanggil Kemendagri untuk menjelaskan masalah ini.
“Selain bisa dimanfaatkan untuk tindakan kriminal, masalah KTP elektronik juga berdampak besar terhadap kisruh dan pemenuhan hak politik warga negara dan bisa dimanfaatkan untuk menggandakan identitas,” kata Mardani melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/12/2018).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz