Menuju konten utama

Kemendagri Ungkap Identitas Pelaku Jual Beli Blangko e-KTP Online

Dirjen Dukcapil Kemendagri berhasil meringkus pelaku jual beli blangko e-KTP secara online dan menyerahkan kasus ini untuk diproses hukum oleh pihak kepolisian.

Kemendagri Ungkap Identitas Pelaku Jual Beli Blangko e-KTP Online
Warga antre melakukan proses perekaman E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (20/7). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.

tirto.id -

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil berhasil menemukan pelaku yang memperjualbelikan blangko e-KTP secara online. Kasus ini kemudian diadukan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelaku berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari dua hari. Dengan mengecek data di penjual blangko yang utama, Dirjen Dukcapil berhasil menemukan pelakunya.

"Pada saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan dimana lokasi barang itu diperoleh. Melalui penelusuran lebih lanjut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi seperti alamat, nomor telepon, bahkan foto wajah yang bersangkutan," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/12/2018).

Pelaku dapat diketahui karena setiap blangko e-KTP memiliki nomor identitas chip yang berbeda-beda. Nomor yang tercatat secara sistematis ini bisa membuat pelacakan pemiliknya menjadi lebih mudah.

"Di samping itu dengan adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkannya dengan data kependudukan memberikan kemudahan tersendiri dalam pelacakan pelaku karena posisi pelaku dapat diketahui dengan mudah dengan mengetahui koordinat keberadaannya," tegas Zudan lagi.

Zudan berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya. Dia tidak ingin ada penjualan blangko e-KTP secara online dan digunakan untuk hal tidak seharusnya.

"Dirjen Dukcapil meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko e-KTP untuk menghentikan praktek-praktek yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas negara," tulisnya.

Pelaku diadukan dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Perbuatan tersebut bisa dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri