Menuju konten utama

Soal Penjualan Blangko e-KTP, KPU: Dukcapil Harus Segera Atasi

KPU berharap Ditjen Dukcapil segera menyelesaikan kasus penjualan blangko e-KTP secara online agar tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2019.

Soal Penjualan Blangko e-KTP, KPU: Dukcapil Harus Segera Atasi
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan perekaman data e-KTP kepada pelajar usia 15-16 tahun di SMA 5 Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/11/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) harus segera menghentikan kasus penjualan blangko e-KTP online.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Viryan di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta. Dia memandang hal itu penting agar tidak ada masalah saat Pemilu 2019.

"Kita berharap hal seperti itu bisa segera diselesaikan. Ini penting bisa diselesaikan karena menyangkut salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih yaitu menggunakan KTP dan hanya bisa memilih jika menggunakan KTP elektronik," ucap Viryan, Kamis (6/12/2018)

Menurut Viryan, hingga saat ini perekaman e-KTP belum juga selesai, sehingga bukan tidak mungkin terjadi pembuatan e-KTP yang tidak resmi. Hal ini tentu bisa mengganggu pelaksanaan Pemilu 2019.

"Mudah-mudahan selesai [Desember ini] Itu Dukcapil ya kewenangannya," katanya lagi.

Ditjen Dukcapil berhasil menemukan orang yang memperjualbelikan blangko e-KTP secara online. Kasus ini kemudian diadukan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelaku berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari dua hari. Dengan mengecek data di penjual blangko yang utama, Dirjen Dukcapil berhasil menemukan pelakunya.

"Pada saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan di mana lokasi barang itu diperoleh. Melalui penelusuran lebih lanjut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi seperti alamat, nomor telepon, bahkan foto wajah yang bersangkutan," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Rabu (5/12/2018).

Pelaku dapat diketahui karena setiap blangko e-KTP memiliki nomor identitas chip yang berbeda-beda. Nomor yang tercatat secara sistematis ini bisa membuat pelacakan pemiliknya menjadi lebih mudah.

"Di samping itu dengan adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkannya dengan data kependudukan memberikan kemudahan tersendiri dalam pelacakan pelaku karena posisi pelaku dapat diketahui dengan mudah dengan mengetahui koordinat keberadaannya," tegas Zudan lagi.

Informasi ini didapat Ditjen Dukcapil dari investigasi Kompas. Media massa yang berkantor pusat di Jakarta itu menemukan blangko e-KTP dijual di situs jual-beli online dan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra