Menuju konten utama

BKN Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji PNS & Cuti Alasan Penting

BKN menyatakan bahwa usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan gaji dan pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangannya.  

BKN Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji PNS & Cuti Alasan Penting
Ilustrasi. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbincang di halaman kantor. ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklarifikasi mengenai informasi dan interpretasi yang telah beredar luas di kalangan masyarakat tentang Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting bagi PNS laki-laki.

Dalam siaran pers yang diterima Tirto, Rabu (14/3/2018) siang, BKN sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Manajemen PNS tersebut meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yang dapat digunakan bagi pengambilan keputusan.

Kajian-kajian tersebut mencakup keseluruhan siklus manajemen PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika telah selesai, maka Kepala BKN akan menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, dengan tugas dan fungsi yang telah dipaparkan sebelumnya, usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan gaji dan pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.

Sementara itu, terdapat 7 jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, dan Cuti di luar tanggungan negara.

Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundangan.

CAP dapat diberikan kepada PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo