tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru yang telah dinyatakan lolos tes, untuk tidak mengakses aplikasi profil PNS di situs web https://apps.bkn.go.id/ProfilPns.
Dalam keterangan resmi di akun Twitter, Kamis (4/1/2018), BKN menyebutkan bahwa web profil PNS sengaja dinonaktifkan untuk memprioritaskan pemberkasan NIP CPNS 2017.
"Sambil menunggu pulihnya layanan tersebut, PNS dapat menanyakan status kepegawaian kepada Biro/Bagian Kepegawaian instansi. Mereka punya akses terhadap basis data BKN," demikian keterangan dari BKN.
#SobatBKN Pertimbangan Teknis Penetapan NIP untuk 23.255 pelamar yang lolos seleksi #CPNS 2017 dari 24 K/L sudah rampung dan telah diserahkan kepada K/L untuk ditetapkan SK CPNS. @setkabgoid@jokowi@kempanrb@KSPgoid
— BKNgoid (@BKNgoid) January 4, 2018
Tengok selengkapnya dihttps://t.co/LWSyDDOAZq
BKN juga menyarankan bagi CPNS baru yang telah dinyatakan lolos tes untuk menunggu informasi resmi dari Kementerian/Lembaga/Dinas bersangkutan.
"#SobatBKN kembali kami ingatkan bhw #CPNS baru dari 63 K/L/D hasil seleksi 2017 tidak perlu mengakses aplikasi Profil PNS. Silakan menunggu info resmi dr K/L/D," demikian keterangan BKN.
Sejauh ini, BKN sudah merampungkan NIP CPNS di 24 dari 63 Kementerian/Lembaga/Dinas yang membuka lowongan pada 2017 lalu. Tahap lanjut dari penetapan NIP CPNS ini kemudian adalah SK CPNS.
Adapun daftar 24 Kementerian/Lembaga yang NIP CPNS TA telah ditetapkan antara lain:
1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Pariwisata
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
4. Kementerian Luar Negeri
5. Kementerian Kesehatan
6. Kementerian Pertanian
7. Kementerian PAN & RB
8. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
9. Kementerian Sekretariat Negara
10. Kemenko Bidang Kemaritiman
11. Kementerian Bidang Polhukam
12. Kementerian BUMN
13. Kementerian Hukum dan HAM
14. Kejaksaan Agung
15. Sekretariat Komisi Yudisial
16. Badan Nasional Penanggulangan Teroris
17. Badan SAR Nasional
18. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
19. Badan Pengawas Obat dan Makanan
20. Badan Intelijen Negara
21. Setjen DPR
22. Kepolisian Negara Republik Indonesia
23. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
24. Mahkamah Agung